TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie soal pinjaman duit ke Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Alie diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016 yang menyeret eks Sekretaris MA Nurhadi sebagai tersangka.
Alie akui dicecar perihal kesaksian kakak Hiendra Soejonto, Hengky Soejonto, yang menyebut Marzuki Alie meminjamkan uang untuk mengurus perkara.
"Ya itu aja sih. Klarifikasi," ucap Marzuki Alie usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/11/2020).
Alie mengatakan bahwa pernyataan Hengky di persidangan pemeriksaan saksi dengan terdakwa Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono tidak berdasar.
Ia pun mengklaim bahwa dirinya tidak terlibat pengurusan kasus Hiendra Soejonto.
"Iya. Saya enggak perlu membantah. Tunjukkan aja kalau ada transfer. Bukti transfernya tunjukin, kan gampang kan. Berarti gampang kok kita menelusuri kan. Jadi enggak perlu cerita-cerita kosong lah. Tunjukkan nih ada Marzuki transfer, gitu kan. Kalau enggak nunjukin enggak usah ngomonglah," tegasnya.
Baca juga: KPK Dalami Munculnya Nama 2 Jenderal Polisi Hingga Marzuki Alie dalam Sidang Nurhadi
Sebelumnya, nama mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung sempat mencuat dalam sidang kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di MA dengan terdakwa eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Kedua nama itu mencuat saat jaksa menggali keterangan dari Komisaris PT Multitrans Logistic Indonesia Hengky Soenjoto yang tak lain adalah kakak dari penyuap Nurhadi dan Rezky, Hiendra Soejonto.
Awalnya, jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) No.52. Jaksa mengonfirmasi keterangan di BAP soal kedekatan Hiendra dengan Marzuki Alie.
Saat berperkara dengan Direktur Keuangan PT MIT Ashar Umar, Hengky, seperti dalam keterangannya di BAP dimintai tolong untuk menyampaikan ke Marzuki Alie dan Pramono Anung terkait penangguhan penahanan Hiendra.
Selain itu, Hengky dalam BAP yang dibacakan jaksa disebut diperintah Hiendra untuk menawarkan cessie atau surat pembayaran utang dari UOB sebesar Rp110 miliar dengan imbalan Marzuki Alie masuk menggantikan Azhar umar menjadi komisaris PT MIT.
Namun, lanjut jaksa, saat itu setelah disampaikan Marzuki Alie tidak punya uang sebanyak itu. Beberapa waktu kemudian disampaikan hasil pertemuan yang dimaksud, Hiendra menyampaikan dirinya sudah memberikan opsi lain ke Marzuki Alie yaitu meminjam uang sekitar Rp6-7 miliar yang akan digunakan untuk mengurus perkaranya Hiendra Soenjoto dengan imbalan akan dihitung sebagai penyertanaan modal atau saham di PT MIT.
Hal tersebut pun diiyakan oleh Hengky.