TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) mencecar bekas anak buah Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Abdul Basir Rifai, terkait kesaksiannya yang berubah.
Awalnya, soal isi paperbag yang dibawa Prasetijo saat ke Divisi Hubungan Internasional pada 28 April 2020.
Di dalam berita acara pemeriksaan (BAP), jaksa menyebut bahwa Basir yang merupakan PHL Kordinator Pengawasan PPNS Bareskrim Polri itu mengaku tidak tahu isi paperbag itu.
Akan tetapi, dalam kesaksian di sidang Selasa hari ini, Basir menyebutkan isi paperbag berupa hand sanitizer, masker, obat, dan ponsel.
"Dalam BAP saudara sampaikan, 'Saya tidak tahu isi paperbag yang saya bawa'. Sedangkan sekarang saudara tahu. Bagaimana ada perbedaan?" tanya jaksa dalam sidang kasus dugaan suap kepengurusan penghapusan red notice atas nama Djoko Tjandra dengan terdakwa Tommy Sumardi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi ini, Basir menjawab bahwa saat diperiksa penyidik dalam kondisi lupa dan takut.
"Makanya saya bilang tidak tahu," kata Basir.
Baca juga: Brigjen Prasetijo Sebut Kompol Jhony Pengkhianat Terkait Kesaksian Soal Pembakaran Surat Jalan Palsu
Basir juga menegaskan tidak ada paksaan ketika memberikan keterangan ke penyidik.
Selanjutnya, jaksa menyoal keterangan Basir terkait pertemuan Prasetijo dan Tommy Sumardi di Divhubinter Polri pada 4 Mei 2020.
Dalam BAP, Basir menyatakan ia melihat Tommy Sumardi keluar dari ruangan Irjen Napoleon bersama Brigjen Prasetijo
Namun, dalam kesaksian hari ini, Basir menceritakan bahwa pada 4 Mei mendampingi Prasetijo ke ruangan Divhubinter.
Saat berbuka puasa, ia diberitahu salah satu pegawai bahwa Prasetijo sedang berada di ruang Ses NCB Interpol.
"Setelah saya salat maghrib, saya nunggu di depan ruangan Pak Ses NCB," kata dia.
Sekira pukul 19.00 WIB, Basir mengaku melihat Tommy Sumardi keluar dari ruangan Napoleon.