Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menuturkan, kerumunan massa ini telah meruntuhkan usaha melawan Covid-19 yang sudah berlangsung dalam delapan bulan terakhir.
"Pelanggaran secara nyata protokol kesehatan dengan berkumpulnya ribuan orang dalam sepekan terakhir ini bisa membuyarkan segala upaya yang telah dilakukan delapan bulan terakhir," terang Mahfud.
"Orang yang sengaja melakukan kerumunan massal tanpa mengindahkan protokol kesehatan, berpotensi menjadi pembunuh potensial terhadap kelompok rentan," sambungnya.
Mahfud juga menyinggung praktik pelanggaran protokol kesehatan termasuk perusakan fasilitas umum dikeluhkan sejumlah pihak.
"Mereka mengeluh. Seakan perjuangan mereka itu dianggap tidak dihargai sama sekali. Bahkan mereka mengatakan negara tidak boleh kalah dan tidak boleh melakukan pembiaran terhadap aksi-aksi pelanggar aturan, pembangkangan, premanisme, dan pemaksaan kehendak, serta tindakan-tindakan lain yang dapat mengoyak persatuan dan kesatuan bangsa dan negara," jelas Mahfud.
Baca juga: Anies Dimintai Klarifikasi Hari Ini, Termasuk Juga Para Tamu Undangan Pernikahan Putri Rizieq Shihab
Oleh karena itu, pemerintah memperingatkan kepada para kepala daerah, pejabat publik, aparat, dan masyarakat di seluruh Indonesia untuk menindak tegas dan melakukan penegakan hukum bila masih melakukan pengumpulan massa dalam jumlah besar.
"Khusus kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat diharapkan untuk memberikan contoh dan teladan kepada semua warga agar mematuhi protokol kesehatan," terang Mahfud.
Kemarin, Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz mencopot Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Rudy Sufahriadi, Senin (16/11/2020).
Keduanya dicopot lantaran dinilai gagal menegakkan protokol kesehatan Virus Corona (Covid-19).
Pencopotan ini merupakan buntut dari gagalnya aparat kepolisian menertibkan kerumunan massa simpatisan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab saat berkunjung ke Bogor dan menggelar resepsi pernikahan putrinya di Jakarta pekan lalu.
"Ada dua Kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan, yaitu Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat," ungkap Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono di Jakarta, Senin (16/11/2020).
Baca juga: Respons Camat Tanah Abang dan Lurah Petamburan Sikapi Panggilan Polisi Terkait Acara Habib Rizieq
Pencopotan Nana Sudjana dan Rudy Sufahriadi dari jabatan Kapolda Metro Jaya dan Jawa Barat termaktub dalam surat telegram rahasia Kapolri Nomor ST3222/XI/KEP/2020.
Surat telegram tersebut berisikan tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan yang ditandatangani langsung oleh Idham Aziz bertanggal 16 November 2020.
Atas pencopotan itu, Kapolda Metro Jaya selanjutnya akan dipimpin oleh Muhammad Fadil Imran yang sebelumnya menjabat Kapolda Jawa Timur.