TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menyesalkan pelanggaran kerumunan massa yang terjadi selama sepekan terakhir, selepas kedatangan Habib Rizieq Shihab.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menegaskan pemerintah akan menindak tegas siapapun yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Mahfud menyebut bahwa pemerintah sebelumnya telah mencermati munculnya kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada periode 10 hingga 13 November.
Pelanggaran itu berupa adanya kerumunan massa yang terjadi di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Pertama saat Rizieq Shihab tiba di Tanah Air pada 10 November 2020.
Saat itu massa simpatisan Rizieq Shihab yang berjumlah ribuan memadati kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Kedua saat Rizieq Shihab tiba di Pesantren Alam dan Agrokultural Markas Syariah FPI di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jumat (13/11/2020).
Massa yang kala itu menyambut kehadiran Rizieq Shihab di kawasan Megamendung berjumlah ribuan, walhasil protokol kesehatan Covid-19 tidak ditegakkan.
Ketiga saat acara Maulid Nabi dan pernikahan Sharifa Najwa Shihab, putri Rizieq Shihab, di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020).
Acara Rizieq Shihab itu diperkirakan dihadiri ribuan massa yang membuat kerumunan tak terelakkan.
"Pemerintah menyesalkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan pada pelaksanan pesta pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat," ujar Mahfud dikutip Tribun Network dari Kompas TV, Senin (16/11/2020).
Mahfud mengatakan, pemerintah pusat sebelumnya sudah memperingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan supaya pihak penyelenggara benar-benar mematuhi protokol kesehatan.
Peringatan itu dikeluarkan pemerintah lantaran penegakan protokol kesehatan di wilayah ibu kota menjadi kewenangan Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: Soal Penindakan Kerumunan Massa Rizieq Shihab, Azas Tigor: Pemerintah Kelihatan Jadi Penakut
"Sekali lagi, penegakan protokol kesehatan di Ibu Kota merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta berdasar hierarki kewenangan dan peraturan perundang-undangan," kata Mahfud.