News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemendikbud Berencana Terapkan Sertifikasi Kompetensi untuk Pendidikan Vokasi

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Wikan Sakarinto, pada peluncuran program V-Factor di Hotel Sheraton, Jakarta, Senin (16/11/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Wikan Sakarinto berencana menerapkan sertifikasi kompetensi untuk lulusan pendidikan vokasi.

Wikan menilai sertifikasi kompetensi dapat meningkatkan kepercayaan dunia industri untuk menyerap tenaga kerja dari vokasi.

"SMK ini sudah kita pertimbangkan kalau ijazahnya disertai sertifikasi kompetensi, industri akan jauh lebih percaya kalau lulusan SMK, atau lulusan vokasi, dan lulusan LKP," ucap Wikan di Hotel Sheraton, Jakarta, Senin (16/11/2020).

Menurut Wikan, selain ijazah, para lulusan vokasi juga bisa membawa sertifikat kompetensi agar dapat diakui oleh dunia industri dan dunia kerja.

Baca juga: Kemendikbud Gelar V-Factor untuk Jaring Bakat Terpendam Peserta Didik Vokasi

Sertifikat kompentensi, menurut Wikan, sangat penting untuk menunjukan kemampuan dari lulusan vokasi.

"Sertifikat kompetensi untuk SMK dan vokasi itu sangat penting, karena syarat lulus anak-anak anak vokasi itu selain ijazah harus memiliki sertifikasi kompetensi," tutur Wikan.

Wikan mengatakan sertifikasi kompetensi dapat disertakan dengan ijazah. Mengingat tahun depan sudah tidak ada lagi ujian nasional.

"Apalagi kalau nanti SMK kita terapkan asesmen kompetensi minimum, tidak UN lagi. Jadi kan sudah enggak ada lagi UN. Enggak ada lagi ujian akhir," pungkas Wikan. 

Seperti diketahui, Ditjen Pendidikan Vokasi mendorong terjadinya kolaborasi yang erat atau Link and Match antara pendidikan vokasi dengan dunia industri dan kerja.

Kolaborasi yang terbentuk antara pendidikan vokasi dengan dunia industri dan kerja harus mencapai tahap "menikah".

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini