News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UPT Monas Tolak Permohonan Izin Penggunaan Kawasan Monumen Nasional untuk Reuni 212

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Jemaah Munajat 212 saat melaksanakan Salat Magrib di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (21/2/2019). Kegiatan Munajat 212 dan zikir bersama tersebut bertujuan untuk mempererat persatuan semua elemen bangsa Indonesia. (Tribunnews/Jeprima)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Unit Pengelola Kawasan Monumen Nasional, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta mengirimkan surat penolakan penggunaan area Monas untuk gelaran reuni 212.

Surat penolakan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 4801/-1.853.37 tanggal 13 November 2020 yang ditujukan kepada Ketua Umum Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni 212.

Menurut Kepala Unit Pengelola Kawasan Monumen Nasional, Muhammad Isa Sarnuri, kawasan Monas telah ditutup sejak 14 Maret 2020.

Sehingga, segala jenis penyelenggaraan kegiatan di area tersebut belum diperbolehkan.

Baca juga: Tak Dapat Izin, Reuni PA 212 di Monas Resmi Ditunda

“Bahwa sejak 14 Maret 2020, monumen Nasional ditutup untuk umum dan tidak ada kegiatan publik apapun yang dilangsungkan di kawasan Monumen Nasional,” tulis Isa dalam Surat Jawaban untuk PA 212 dilansir dari siaran pers Pemprov DKI Jakarta.

Isa melanjutkan penutupan Monas semata-mata didasarkan kepada kondisi pandemi yang masih melanda Jakarta.

Sehingga, peniadaan kegiatan di Monas sebagai upaya Pemprov DKI untuk mencegah penularan Covid-19 di masyarakat.

Baca juga: Polri Pastikan Tak Akan Keluarkan Izin Keramaian untuk Acara Reuni 212 di Monas

“Penutupan Monas dan peniadaan semua kegiatan publik apapun sebagai bagian dari usaha Pemprov DKI untuk mencegah penularan di masa wabah Covid-19. Saat ini dan selama wabah itu ada di Jakarta maka Monas tetap ditutup untuk kegiatan publik apapun,” katanya.

“Sesuai arahan Gubernur Jakarta masih dalam kondisi wabah dan guna mengendalikan penyebaran Covid-19, sehingga kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa dan membuat kerumunan dilarang,” ujarnya.

Berdasarkan hal tersebut, maka surat izin yang diajukan PA 212 kepada UPT Monas ditolak atau tidak bisa dipenuhi.

“Memperhatikan butir di atas, maka permohonan izin penggunaan Monas yang Bapak ajukan tidak bisa dipenuhi,” ujar Isa.

Sebelumnya Markas Besar Kepolisian RI menegaskan tidak akan memberikan izin pelaksanaan kegiatan reuni Persatuan Alumni 212 tersebut.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan keputusan itu telah sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Idham Azis yang melarang adanya kerumunan massa.

"Kami tidak mengizinkan, tidak mengeluarkan izin keramaian," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (17/11/2020).

Baca juga: Polri Tegaskan Tidak akan Keluarkan Izin Reuni 212, Jika Nekat Bakal Dibubarkan

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini