Habib Rizieq Kritik Proses Disahkannya UU Cipta Kerja: Ini Lagi Bikin UU atau Kuitansi Warkop?
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mengkritik soal kebijakan Pemerintah dan DPR yang mengesahkan Undang-Undang (UU) no 11 tahun 2020 atau UU Cipta Kerja Omnibus Law.
Menurutnya, pemerintah dan DPR seakan-akan tidak serius membuat UU itu.
Baca juga: Dikhawatirkan Picu Lonjakan Covid-19, 5 Aktivitas Habib Rizieq Timbulkan Kerumunan, Ini Kata FPI
"Sikap kami bagaimana, kalau kebaikan tak ada masalah. Yang jadi masalah ini UU prosesnya lucu, dari 800 halaman jadi 900 naik jadi seribu dari seribu turun naik lagi seribu sekian. Ini lagi bikin UU atau bikin kuitansi warkop. Betul?" kata Habib Rizieq dalam ceramah Maulid Nabi Muhammad di Petamburan, Jakarta Pusat, Minggu (15/11/2020) dini hari.
Baca juga: Sosok Irfan Alaydrus, Menantu Habib Rizieq dan Suami Syarifah Najwa Shihab, Keturunan Langsung Nabi
Berubahnya halaman itu, dikatakan Rizieq, tidak boleh terjadi ketika memang sudah disahkan dan diberlakukan untuk kepentingan masyarakat luas.
"Indonesia bikin UU Omnibus law, niatnya bagus katanya, katanya. Untuk permudah dan perlancar dunia usaha, katanya, untuk ringkaskan lebih dari 70 UU dalam 1 UU saja, katanya," ujar Rizieq.
"Yang namanya bikin undang-undang, Saudara, ini saya kasih tahu, masyarakat mesti paham. Yang namanya undang-undang, sebelum disidangkan, DPR itu harus ngundang tokoh masyarakat dari semua elemen. Undang ulamanya, kenapa ulama mesti diundang? Karena dalam undang-undang omnibus law ada hal-hal yang menyangkut agama," tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani omnibus law UU Cipta Kerja yang disahkan DPR pada 5 Oktober 2020.
Usai diteken Jokowi, UU Nomor 11/2020 tersebut bisa diakses dan diunduh publik lewat situs Setneg.go.id.