News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cek Bantuan UMKM Melalui eform.bri.co.id/bpum, Pengajuan Masih Diperpanjang Hingga Tahun Depan

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BPUM untuk pelaku UMKMdapat dicek melalui eform.bri.co.id/bpum, pengajuan diperpanjang hingga tahun depan, simak syaratnya berikut ini.

5. Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca juga: Akses eform.bri.co.id/bpum Untuk Cek Penerima Bantuan UMKM, Kapan Banpres Produktif Ditutup?

Baca juga: Akses eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Diperpanjang hingga Tahun Depan?

Ilustrasi BLT. (Tribunnews.com)

Cara Daftar BPUM:

Para pelaku usaha mikro harus mendaftarkan diri ke kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Pengusul Banpres Produktif usaha mikro, sebagai berikut:

- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian/Lembaga

- Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Berkas-berkas yang harus dipersiapkan Calon penerima Banpres Produktif Usaha Mikro adalah sebagai berikut:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama Lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang Usaha

- Nomor Telepon

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini