News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cek Bantuan UMKM Melalui eform.bri.co.id/bpum, Pengajuan Masih Diperpanjang Hingga Tahun Depan

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BPUM untuk pelaku UMKMdapat dicek melalui eform.bri.co.id/bpum, pengajuan diperpanjang hingga tahun depan, simak syaratnya berikut ini.

Pastikan nomor KTP yang Anda masukkan benar, karena apabila nomor KTP tidak sesuai, maka informasi mengenai BPUM tidak dapat ditampilkan di website.

BPUM.2 (eform.bri.co.id)

Baca juga: Cara Dapatkan BPUM Sebesar Rp 2,4 Juta, Batas Waktu Pengajuannya Diperpanjang Hingga Akhir Desember

Baca juga: Kapan Pendaftaran BLT UMKM Ditutup? Ini Cara Cek Penerima BPUM Login eform.bri.id/bpum

Berkas-berkas yang diperlukan untuk melakukan proses pencairan dana BPUM:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Program Banpres Produktif Usaha Mikro bukan merupakan pinjaman maupun kredit, tetapi merupakan hibah.

Proses pencairan dana BPUM dilakukan secara gratis atau tidak dikenakan biaya apa pun.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini