Diberitakan sebelumnya, Kapolri mencopot dua kapolda yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy karena dianggap lalai dalam penegakan protokol kesehatan Covid-19.
“Ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan yaitu Kapolda Metro Jaya, kemudian Kapolda Jawa Barat,” ucap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020).
Baca juga: Pimpinan DPR: Tak Perlu Dibesar-besarkan Soal Pencopotan Dua Kapolda
Argo tidak merinci kelalaian yang dimaksud.
Tetapi, pencopotan itu diduga merujuk pada pelanggaran protokol kesehatan saat kepulangan Habib Rizieq Shihab di Bandara Soetta hingga pernikahan putrinya yang bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat.
Istana Sebut Pencopotan Dua Kapolda Merupakan Arahan Pimpinan Tertinggi
Benarkah pencopotan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy atas perintah Jokowi?
Pihak istana memberi jawaban atas pertanyaan tersebut.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian menyatakan, pencopotan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar atas arahan pimpinan tertinggi.
"Ya pasti ini arahan dari pimpinan tertinggi."
"Yang jelas bahwa Presiden sangat menyesalkan bahwa ada kelompok yang seolah-olah bisa mengesampingkan protokol kesehatan."
"Artinya ada kelompok yang seolah di atas hukum," kata Donny saat dihubungi, Selasa (17/11/2020), seperti diberitakan Kompas.com.
Baca juga: Pergantian Tiga Kapolda Strategis, Gus Jazil: Penegakan Hukum di Era Pandemi Butuh Kerja Keras
Ia menambahkan pencopotan tersebut merupakan langkah objektif akibat terjadinya kerumunan massa di acara pernikahan anak Pimpinan FPI Rizieq Shihab di Jakarta dan acara di Megamendung, Kabupaten Bogor Jawa Barat.
Karena itu, ia menilai wajar langkah pencopotan kedua Kapolda tersebut untuk menimbulkan efek jera bagi Kapolda lainnya.
Ia menambahkan, Indonesia merupakan negara hukum sehingga tak ada yang bisa bebas dari hukum, termasuk penegakkan hukum di era pandemi Covid-19.