– Kartu Tanda Penduduk (KTP)
– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, kalau tidak ada masih bisa menerima
– Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti
– Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.
Baca juga: Login eform.bri.co.id untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Syarat dan Cara Pencairannya
Baca juga: LOGIN info.gtk.kemdikbud.go.id, Cek Penerima BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Ini Syarat Pencairannya
Dikutip dari laman Setkab.go.id, Mendikbud Nadiem mengatakan, untuk dokumen pencairan dana BLT guru honorer selain KTP dan NPWP, semuanya terdapat di laman GTK atau PDDikti.
Setelah semua persyaratan lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur dan melakukan aktivasi rekening dan dapat langsung menerima BSU.
"PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekeningnya hingga tanggal 30 Juni 2021. Kita memberikan waktu yang sangat panjang untuk memastikan semuanya bisa mendapatkan (bantuan)."
"Kalau misalkan ada kendala teknis ya cukup waktu untuk mendapatkannya," ujar Nadiem.
(Tribunnews.com/Whiesa/Sri Juliati/Fajar) (Kompas.com/Ayundha Pininta Kasih)