News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi Undang-undang BPK Dinilai Belum Perlu Dilakukan Saat Ini

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Badan Pemeriksa Keuangan, Jalan Gatot Subroto Kav 31, Jakarta Pusat. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Center for Budget Analysis (CBA) menentang keras rencana revisi Undang-undang (UU) No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Diduga kuat, revisi hanya menguntungkan kelompok tertentu.

Demikian dikemukakan Direktur Eksekutif CBA Uchok Sky Khadafi dalam keterangannya, Kamis (19/11/2020).

Menurut Uchok, revisi UU BPK saat ini tidak terlalu urgent.

Apalagi, usulan revisi UU BPK yang bersifat parsial dan tidak komprehensif.

Baca juga: Kemendikbud Gandeng BPKP dan BPK Pastikan Penyaluran Bantuan Subsidi Bagi Pendidik Tepat Sasaran

Hal ini justru merusak marwah BPK sebagai auditor negara.

Karena itu, usulan revisi ini harus ditolak.

“Saya kira, usulan revisi UU BPK ini harus dicegah dan jangan sampai lolos,” tuturnya.

Adapun empat point usulan revisi yakni batas usia menjadi anggota BPK ditulis 70 tahun, periodeisasi 2 kali seperti tertuang dalam UU BPK dihilangkan, anggota BPK dipilih secara collective collegial dan BPK boleh mengelola anggaran sendiri.

Uchok menilai, substansi revisi UU BPK yang hanya terkait 4 point tidak penting-penting amat.

Ini berdampak tidak ada kemajuan bagi BPK ke depan.

Apalagi, kalau periodesasi 2 dihapus.

Padahal, pembatasan 2 periode ini dibuat untuk membatasi kekuasan.

Berdasarkan Pasal 5 (1) UU Tentang BPK disebutkan Anggota BPK memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini