TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo menguraikan enam poin dampak positif dari Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Seperti yang diketahui, belum lama ini pemerintah melalui DPR telah mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pengesahan UU Cipta Kerja sendiri diwarnai dengan pro-kontra dari masyarakat umum maupun ahli.
Baca juga: DPR Sahkan UU Cipta Kerja, Investor Asing Ungkap Kekhawatiran Nasib Hutan Indonesia
Baca juga: Beda Cara Ganjar Pranowo, Ridwan Kamil, Anies Baswedan Hadapi Pendemo Tolak UU Cipta Kerja
Kendati demikian, Presiden Jokowi mengungkapkan omnibus law memberikan dampak signifikan bagi iklim udaha dan investasi di Indonesia.
Hal tersebut ia sampaikan kala berbicara dalam forum APEC CEO Dialogues 2020, Kamis (19/11/2020) secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.
"Beberapa minggu yang lalu Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja," papar Jokowi sebagaimana dikutip dari rilis setkab.go.id.
Dikatakan pengesahan UU Cipta Kerja merupakan bentuk penyederhanaan regulasi yang mana 79 undang-undang disederhanakan menjadi satu undang-undang.
Ia menuturkan, tujuan utama Omnibus Law Cipta Kerja ialah "menciptakan iklim berusaha dan investasi yang berkualitas bagi para pelaku bisnis," termasuk UMKM dan investor asing.
Enam Dampak UU Cipta Kerja