Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan adanya sanksi pemberhentian yang tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 78 bagi kepala daerah yang tidak menegakkan protokol kesehatan corona.
Sanksi itu tercantum dalam surat instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 yang diberikan kepada seluruh kepala daerah.
Baca juga: Anies Sindir soal Kerumunan Daerah Lain, Kemendagri: Tito Karnavian Sudah Tegur 82 Kepala Daerah
Menanggapi hal itu, anggota Komisi II DPR RI Guspadi Gaus mengatakan instruksi Tito tersebut terkait penegakan protokol kesehatan.
Sebab kepala daerah harus sejalan dan mendukung langkah-langkah pemerintah pusat dalam menangani pandemi Covid-19.
Guspardi mengatakan, instruksi yang dikeluarkan Mendagri tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Mendagri saat rapat terbatas awal pekan ini.
Jokowi memang meminta Mendagri Tito untuk memberikan teguran kepada kepala daerah yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan.
Baca juga: Tanggapi Instruksi Mendagri, Wakil Gubernur DKI: Pokoknya Kami Akan Patuh Aturan
"Jadi hal yang wajar jika Mendagri dalam kapasitasnya sebagai pembina kepala daerah, baik gubernur, bupati dan walikota memberikan instruksi untuk mengingatkan seluruh kepala daerah agar secara disiplin dan konsisten menegakkan kepatuhan protokol kesehatan demi mengutamakan kesehatan dan keselamatan rakyat", kata Guspardi kepada wartawan, Jumat (20/11/2020).
Politikus PAN ini menjelaskan, instruksi nomor 6 tahun 2020 yang dikeluarkan tanggal 18 November 2020 itu tidak bisa serta merta secara langsung dapat memberhentikan atau mencopot kepala daerah.
Apalagi kepala daerah bukan dipilih oleh Presiden atau Mendagri melainkan dipilih langsung oleh rakyat melalui Pilkada dan jabatannya adalah politis.
Urusan pemberhentian kepala daerah bukan perkara yang sederhana. Sebab sudah ada mekanisme dan undang-undang yang mengatur hal tersebut
"Pemberhentian kepala daerah tidak diatur oleh instruksi menteri. Proses pelaksanaan pemberhentian Kepala Daerah mengacu kepada UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hal ini sebagaimana termaktub dalam diktum keempat Instruksi Mendagri tersebut" ucap Guspardi.
"Substansi dari Instruksi Mendagri tersebut adalah meminta kepala daerah diwilayahnya masing-masing agar secara sungguh- sungguh menjalankan tugas mengawal penegakan protokoler kesehatan dan menjadikan penanganan dan pengendalian penyebaran covid -19 sebagai prioritas utama dengan mengedepankan kesehatan dan keselamatan rakyat," pungkas anggota Badan Legislasi DPR RI tersebut.
Sebelumya, Tito mengingatkan adanya sanksi dalam pasal 78 UU Nomor 23 Tahun 2014 bagi kepala daerah yang tak taat protokol kesehatan di daerah masing-masing yakni pemberhentian.