TRIBUNNEWS.COM - Politisi PDIP, Junimart Girsang menilai ada pembiaran yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait terjadinya kerumunan dalam acara Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
Seperti yang diketahui, beberapa acara yang digelar oleh Habib Rizieq mengundang banyak massa hingga menciptakan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan.
Imbasnya, Anies Baswedan ikut dipanggil oleh Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasinya, Selasa (14/11/2020).
Baca juga: Soal Pemanggilan Anies, Refly Harun Nilai Mau Permalukan: Harusnya Habib Rizieq Dulu yang Diperiksa
Baca juga: Bantah Fasilitasi Acara Habib Rizieq, Riza Patria Perlihatkan Pesan Grup WA dari Anies untuk Walkot
Dilansir TribunWow.com dalam acara Dua Sisi 'tvOne', Kamis (19/11/2020), Junimart mengakui bahwa tidak ada peristiwa pidana yang dilakukan oleh Anies Baswedan.
Pasalnya dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Habib Rizieq, status Anies Baswedan selaku kepala daerah hanya sebagai pengawas.
Meski begitu, ada catatan yang bisa digunakan untuk memeriksa Anies Baswedan lebih jauh, yakni dugaan pembiaran.
Ia menilai ada kesan dari Anies Baswedan bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seperti membiarkan dilakukannya acara Habib Rizieq.
"Kalau untuk dipidana tidak bisa, dari pasal 93, tetapi kalau kita lebih kritis lagi sebaiknya kepolisian itu lebih cenderung berbicara kepada pembiaran," ujar Junimart.
"Ini kan darurat kesehatan sedunia, menyangkut tentang kesehatan masyarakat sedunia," jelasnya.