News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Istana: Langkah TNI Turunkan Spanduk Rizieq Shihab Sesuai dengan UU

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan dan HAM, Jaleswari Pramodhawardani

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Deputi V Kantor Staf Presiden Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM Jaleswari Pramodhawardani menilai peran TNI dalam membantu pemerintahan daerah, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Terdapat tugas TNI yakni operasi militer selain perang yang tertuang dalam UU Nomor 34 tentang TNI. 

Pernyataan Jaleswari tersebut terkait dengan langkah tegas personel TNI yang menurunkan spanduk Imam Besar FPI Rizieq Shihab dan pernyataan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman terkait pembubaran FPI.

"Bila kemudian terdapat penindakan dari unsur TNI, selama penindakan tersebut masih berada dalam koridor operasi militer selain perang sebagaimana dijabarkan dalam UU TNI, misal dalam hal pembantuan pemerintahan di daerah atau membantu Polri dalam tugas keamanan dan ketertiban masyarakat, hal tersebut dapat dijustifikasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Jaleswari, saat dihubungi, Jumat malam, (20/11/2020).

Spanduk berisikan gambar wajah Habib Rizieq terpampang di sejumlah titik di Jakarta Selatan, Sabtu (7/11/2020) (TribunJakarta/Annas Furqon Hakim)

Menurut Peneliti Senior LIPI tersebut hukum harus ditegakkan kepada siapapun atau organisasi kemasyarakatan manapun. Karena menurutnya penegakan hukum sifatnya tidak diskriminatif.

Baca juga: Diundang ke Acara Tablig Akbar, Habib Rizieq akan Datang ke Cianjur Disambut Puluhan Ribu Pendukung

Baca juga: Politisi PDIP: Rencana Wapres Maruf Amin Temui Rizieq Shihab Sebaiknya Ditunda

"Dimana ada pelanggaran hukum, maka akan ada penindakan, terlepas dari individu maupun organisasi kemasyarakatan (ormas) manapun yang melanggar," katanya.

Terlebih menurutnya sekarang ini Indonesia sedang dilanda Pandmei Covid-19. Dalam menghadapi Pandemi yang berdampak pada kondisi kesehatan dan ekonomi tersebut pemerintah tidak bisa bekerja sendiri.

Masyarakat termasuk Ormas harus berperan aktif. Oleh karena itu perlu adanya penegakkan hukum bila ada masyarakat atau Ormas yang melanggar.

Aparat TNI mendampingi polisi dan Satpol PP membongkar baliho liar bergambar Rizieq Shibab di Petamburan, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020). (WARTA KOTA/DESY SELVIANY)

"Penegakan hukum dan ketertiban masyarakat oleh karenanya esensial untuk melindungi dan menyelamatkan jiwa masyarakat secara keseluruhan," pungkasnya.

Adapun ketentuan mengenai operasi militer selain perang tersebut tertuang dalam UU Nomor 34 Pasal 7 ayat 2 huruf b, diantaranya:

1. mengatasi gerakan separatisme bersenjata;
2. mengatasi pemberontakan bersenjata;
3. mengatasi aksi terorisme;
4. mengamankan wilayah perbatasan;
5. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
7. mengamankan Presiden dan wakil presiden beserta keluarganya;
8. memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
9. membantu tugas pemerintahan di daerah;
10. membantu kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang;
11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
13. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); serta
14. membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini