Untuk mengetahui bahwa BSU Kemendikbud sudah cair yakni dengan mengakses Info GTK bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan jenjang pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, jenjang pendidikan menengah.
Sementara bagi PTK jenjang pendidikan tinggi dapat mengetahui informasi melalui laman PDDikti.
Melalui laman tersebut, penerima dapat mengetahui nomor rekening baru yang sudah dibuat oleh Kemendikbud.
Cara Mencairkan BSU Kemendikbud
Dikutip dari Buku Saki Tanya Jawab Seputar BSU Kemendikbud, berikut cara mencairkan BSU:
1. Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud.
PTK mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank penyalur untuk pencairan bantuan.
2. PTK menyiapkan dokumen pencairan BSU Kemendikbud sesuai dengan informasi yang didapatkan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
- Surat Keputusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangan.
3. PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.
PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan hingga tanggal 30 Juni 2021.