News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DAFTAR UMK di Jawa Timur 2021 Lengkap, Gubernur Tetapkan UMP Naik 5,65 Persen

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 telah ditetapkan, berikut daftar lengkap UMK 2021 Kota/Kabupaten di Daerah Jawa Timur .

34. Kabupaten Situbondo Rp 1.938.321,73 

35. Kabupaten Pamekasan Rp 1.938.321,73 

36. Kabupaten Ponorogo Rp 1.938.321,73 

37. Kabupaten Magetan Rp 1.938.321,73 

38. Kabupaten Sampang Rp 1.913.321,73. 

Khofifah menyatakan, keputusan UMP merupakan hasil kesepakatan dewan pengupahan yang terdiri dari buruh, pemerintah, dan pengusaha. 

Menurut Khofifah, UMP saat ini memang di bawah dari nilai UMK terendah di Jawa Timur.

Terdapat 9 kabupaten di Jatim yang saat ini UMK-nya senilai Rp 1.913.331, yaitu Kabupaten Sampang, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Magetan.

Baca juga: Daftar UMK Jawa Timur 2021, Kota Surabaya Tertinggi, Ada 11 Daerah Tidak Mengalami Kenaikan

Baca juga: Daftar UMP/UMK 2021 di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur & DIY: Ada yang Tetap hingga Naik

Politisi PKB ini menjelaskan, apa yang menjadi tuntutan para buruh pada saat mereka melakukan unjuk rasa pada 27 Oktober salah satunya adalah mengajukan kenaikan Rp 600 ribu.

Maka terdapat perhitungan terkait KHL, P3, purchasing power yang mereka inginkan.

Kemudian ini menjadi pertimbangan-pertimbangan di dalam proses pengambilan keputusan ketika memutuskan UMP.

Gubernur Khofifah juga mengatakan,UMP ada masa berlakunya sampai pada keputusan UMK, sehingga ketika UMK sudah diputuskan pada akhir November mendatang, maka UMP tidak berlaku lagi dan yang berlaku adalah UMK.

Kenaikan 5,65 persen ini merupakan kenaikan UMP yang terbanyak se-Indonesia.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini