TRIBUNNEWS.COM - Besaran Upah Minimum Provinsi dan Kota/Kabupaten di beberapa wilayah telah mengalami perubahan.
Perubahan ini dikarenakan mengikuti peraturan dari Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah kepada Gubernur di Indonesia.
Dikutip dari Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020, surat edaran ini berisi tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Penerbitan surat edaran ini dilakukan dalam rangka memberi perlindungan dan keberlangsungan kerja bagi para pekerja dan buruh.
Penyesuaian ini dilakukan untuk memulihkan perekonomian di Indonesia pada masa pandemi Covid-19.
Maka beberapa gubernur telah melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021.
Satu diantara wilayah yang telah melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum 2021, adalah di wilayah provinsi Jawa Tengah.
Dari 35 Kabupaten/Kota, kenaikan bervariasi mulai dari 0,75 persen hingga 3,68 persen.
Dikutip dari jatengprov.go.id, berikut daftar UMK di 35 Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah:
1. Kota Semarang Rp 2.810.025
2. Kabupaten Demak Rp 2.511. 526
3. Kabupaten KendalĀ Rp 2.335.735
4. Kabupaten Semarang Rp 2.302.797,59
5. Kota Salatiga Rp 2.101. 457,14