34. Kabupaten Tegal Rp 1.958.000
35. Kabupaten Brebes Rp 1.866.722,90
Ganjar Pranowo mengatakan, kenaikan upah minimum itu telah tercatat dalam keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 20 November Nomor 561/61 Tahun 2020 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah.
Ganjar selaku Gubernur Jawa Tengah menyatakan bahwa penetapan upah telah melalui mekanisme yang ada dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Daftar UMK Jawa Timur 2021, Kota Surabaya Tertinggi, Ada 11 Daerah Tidak Mengalami Kenaikan
Baca juga: Daftar UMP/UMK 2021 di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur & DIY: Ada yang Tetap hingga Naik
“Keputusan ini merupakan jaring pengaman sosial dalam rangka melaksanakan fungsi perlindungan upah bagi pekerja atau buruh, dan kelangsungan usaha bagi perusahaan atau dunia usaha di Provinsi Jawa Tengah,” ujar Ganjar ditemui usai mengunjungi posko pengungsian di Desa Tamanagung Kecamatan Muntilan Magelang, Sabtu (21/11/2020).
Ganjar juga menyampaikan bahwa, upah minimum adalah upah bulanan terendah, dan hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.
Gubernur Jawa Tengah meminta agar semua pihak dapat menerima penetapan UMK 2021 ini.
UMK ini rencananya akan mulai berlaku per 1 Januari 2021, mendatang.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)