TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mengusulkan tiga rancangan undang-undang baru untuk masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Ketiga RUU tersebut yaitu RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Wabah, dan RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau Omnibus Law sektor keuangan.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, RUU Hukum Acara Perdata sangat penting dalam memberi kepastian hukum dan mampu mengakomodasi perkembangan penyelesaian persengketaan perkara perdata.
Baca juga: Pemerintah Usul RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan Dikeluarkan dari Prolegnas 2021
Apalagi, kata Yasonna dengan perkembangan masyarakat yang sangat cepat dan pengaruh globalisasi, menuntut adanya peradilan yang dapat mengatasi penyelesaian persengketaan di bidang perdata dengan cara yang efektif dan efisien.
"RUU ini diharapkan mampu menjadi hukum formil yang komprehensif dalam menyelesaikan persengketaan di bidang perdata, bisnis, perdagangan, maupun investasi," ujar Yasonna saat rapat dengan Baleg DPR di komplek Parlemen, Jakarta, Senin (23/11/2020).
Sementara RUU tentang Wabah, kata Yasonna, bertujuan untuk mengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, tuntutan, dan kebutuhan hukum masyarakat.
Menurutnya, regulasi yang ada saat ini hanya mengatur upaya penanggulangan pada saat wabah sudah terjadi seperti munculnya pandemi Covid-19.
"Ke depan dalam RUU ini akan mengatur secara komprehensif mengenai pencegahan dan deteksi dini sebuah wabah, sebagai upaya untuk meminimalisir penularan, menurunkan jumlah kasus, jumlah kematian, risiko kecacatan, dan perluasan wilayah, serta dampak malapetaka yang ditimbulkan," tuturnya.
Sedangkan RUU Omnibus Law Sektor Keuangan, Yasonna menjelaskan diperlukan dengan pertimbangan bahwa peran sektor keuangan sangat besar dalam mengakumulasi tabungan dan modal nasional dalam menopang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
"Berbagai undang-undang di sektor keuangan yang ada saat ini sudah cukup lama sehingga belum optimal dalam mengakomodir pengaturan dan pengawasan terhadap aktivitas, produk dan perkembangan industri keuangan," paparnya.