TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Lilik, perempuan asal Situbondo terbebas dari hukuman mati di Pengadilan Shaqra, Dawadmi dan Riyadh, Arab Saudi.
Setelah melakukan perjalanan dari Arab Saudi dengan pesawat Saudia Airlines SV 816, Lilik tiba di Tanah Air, Kamis (19/11/2020)
“Lilik kemudian dijemput tim petugas dari UPT BP2MI Surabaya untuk difasilitasi pemulangannya ke daerah asalnya di Desa Sumberanyar, Banyuputih, Situbondo, Jumat 20 November lalu,” mengutip keterangan Humas BP2MI, Selasa (24/11/2020)
Sebelumnya, Lilik ditahan oleh pihak kepolisian dengan dakwaan melakukan sihir kepada keluarga majikan dan terancam hukuman mati.
Baca juga: 27 Pekerja Migran Indonesia Terinfeksi Covid-19 Saat Tiba di Taiwan
Lilik lolos dari hukuman mati setelah vonis Pengadilan Shaqra ditolak oleh Mahkamah Agung setempat.
Kemudian Pengadilan tingkat banding membentuk Majelis Hakim baru yang terdiri dari Hakim pada Pengadilan Shaqra, Dawadmi dan Riyadh.
“Dalam persidangan 6 Desember 2018, Majelis Hakim yang dibentuk oleh Pengadilan Isti’naf mengeluarkan putusan secara dissenting yaitu menjatuhkan hukuman cambuk kepada Lilik,” katanya.
Januari 2020, hakim menyampaikan kepada pihak KBRI bahwa Lilik dapat dikeluarkan dari penjara dan KBRI segera memproses pemulangan tersebut.
Namun, proses pemulangan terkendala karena adanya Pandemi Covid-19 sehingga saat ini barulah Lilik dapat dipulangkan.
“Saya berterima kasih kepada UPT BP2MI Surabaya yang telah membantu pemulangan Lilik dengan selamat dan tanpa biaya sepeser pun," ungkap ayah kandung Lilik, Suhar dalam keterangannya.
Lilik akhirnya diserahterimakan dari petugas UPT BP2MI Surabaya kepada pihak keluarga Jumat (20/11/2020).
Penyerahan dilakukan di rumah orang tua Lilik dengan disaksikan Kepala Desa Sumberanyar, Ronik Suharto Faisol, dan juga kedua orang tua Lilik.