News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Penyidik Polri Kembali Undang Putri dan Mantu Rizieq Shihab Klarifikasi Acara Resepsi di Markas FPI

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pernikahan putri Habib Rizieq Shihab, Najwa Shihab dengan Irfan Al Idrus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Mabes Polri bakal mengirimkan kembali undangan klarifikasi kepada putri Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Syihab dan menantunya Irfan Alaydrus.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menjelaskan undangan untuk kepentingan tahapan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dan dugaan tindak pidana pada acara resepsi pernikaah Syarifah dan Irfan, di Markas FPI, Sabtu (14/11/2020). 

Acara resepsi pernikahaan putri Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Syihab dan menantunya Irfan Alaydrus, Sabtu di Markas FPI, Petamburan III, Jakarta, Sabtu (14/11/2020). (Sumber: Instagram Titiek Soeharto) ()

Awi berharap keduanya dapat menghadir undangan penyidik untuk mengklarifikasi ada atau tidaknya dugaan pelanggaran dalam acara tersebut.

“Kalau warga negara yang baik dan taat hukum, tentunya kami berharap bisa datang untuk klarifikasi ada tidaknya pelanggaran prokes. Kalau tidak datang memang tidak ada konsekuensinya," ujar Awi saat dikonfirmasi, Selasa (24/11/2020) dikutip dari Kompas TV.

Baca juga: Polisi Belum Tentukan Waktu Jadwal Ulang Periksa Menantu dan Anak Habib Rizieq Shihab

Sebelumnya Polda Metro Jaya mengundang Syarifah Najwa Syihab dan Irfan Alaydrus pada Jumat (20/11/2020). Namun pengantin baru ini tidak menghadiri undangan.

Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar menjelaskan pihaknya telah menyampaikan perihal absennya putri dan menantu Rizieq Shihab tersebut kepada penyidik.

Aziz menyatakan, keduanya tidak menghadiri undangan lantaran sedang ada keperluan lain. Ia juga mengingatakan tidak hadirnya Syarifah Najwa Syihab dan Irfan Alaydrus tidak berpengaruh pada konsekuensi hukum.

“Ada undangan untuk klarifikasi terkait ada laporan informasi dugaan tindak pidana Pasal 93 juncto Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 dan Pasal 216 KUHP. Jadi bahasanya diundang, bukan panggilan polisi. Namanya diundang boleh datang boleh nggak,” ujarnya, Sabtu (21/11/2020).

Sumber: Kompas TV 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini