Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anita Kolopaking mengaku merasa disulitkan oleh Pinangki Sirna Malasari soal bayaran jasanya sebagai pengacara Djoko Tjandra.
Sebagai jasanya itu, Anita Kolopaking sesuai kesepakatan menerima 200 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.
Legal fee tersebut semestinya dibayarkan ke Anita Kolopaking setengahnya sebagai pembayaran awal atau sebesar 100 ribu dolar AS.
Djoko Tjandra sendiri disebut telah memberikan hak Anita Kolopaking kepada Andi Irfan Jaya melalui Pinangki.
Baca juga: Respons Azis Syamsuddin Soal Namanya Disebut Dalam Sidang Kasus Djoko Tjandra
Namun saat dirinya meminta haknya itu kepada Pinangki, yang bersangkutan selalu beralasan uang tersebut belum diterima dari Andi Irfan Jaya.
"Saya kan minta legal fee saya. Tapi Pinangki bilang belum belum. Sampai saya gondok," kata Anita dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/11/2020).
Lantaran membutuhkan uang sebagai pembayaran operasional kantornya, Anita lalu meminta Pinangki meminjamkan uang 50 ribu dolar AS atau setara Rp700 juta.
Anita menyebut pengembalian pinjaman dari Pinangki bisa dipotong dari legal fee yang ia yakini sudah berada di tangan Andi Irfan Jaya.
Baca juga: Anita Kolopaking Sebut Djoko Tjandra Marah dan Merasa Ditipu dengan Usulan Action Plan Pinangki
"Lalu saya bilang ya udah deh saya pinjam dulu. Nanti bisa dipotong dari legal fee saya yang saya yakini sudah ada di Andi Irfan," kata Anita.
Anita pun menyebut Pinangki tidak pernah menagih pinjaman uang itu ke dirinya.
Namun jaksa merasa janggal lantaran besaran uang yang dipinjamkan tidak sedikit.
"Tapi terdakwa pernah nagih? 50 ribu dolar itu berapa?," tanya jaksa.
"Rp700 juta. Tidak pernah nagih," kata Anita.
Djoko Tjandra Marah dan Merasa Ditipu