Dalam kesaksiannya tersebut pun, Anita Kolopaking menyebut Djoko Tjandra marah dengan action plan yang diajukan Pinangki dan Andi Irfan Jaya.
Baca juga: Anita Tak Tahu Alasan Pinangki Tawarkan Dirinya Jadi Pengacara Djoko Tjandra
Action plan adalah susunan rencana aksi permintaan fatwa MA melalui Kejaksaan Agung dengan tujuan agar Djoko Tjandra tak dieksekusi sebagaimana putusan Peninjauan Kembali (PK) di tahun 2009 atas perkara korupsi pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali.
Adapun untuk action plan itu Pinangki dan Andi Irfan Jaya meminta uang pemulus sebesar 100 juta dolar AS kepada Djoko Tjandra.
Baca juga: Eks Sopir Benarkan Pinangki Langsung ke Rumah Orang Tua Usai Pulang dari Kuala Lumpur
Kemarahan Djoko Tjandra atas permintaan itu disampaikan kepada Anita Kolopaking lewat pesan singkat.
Pesan itu berisi bahwa Djoko Tjandra menduga Pinangki dan Andi Irfan Jaya mau menipu.
"Awal September, Pak Djoko kirim action plan ke saya. Beliau marah, 'Anita, jangan urusan sama Pinangki dan Andi Irfan Jaya, mereka mau nipu saya, jangan hubungan lagi sama dia, ini (action plan) apa-apaan ini," kata Anita.
Anita sendiri mengaku tak mengetahui kesepakatan bayaran dari action plan tersebut.
"Detailnya nggak (tahu). Tapi Pak Rahmat bilang iya proposal nggak disetujui," imbuh Anita.
Tak Tahu Alasan Pinangki
Anita Kolopaking mengaku bersahabat dengan Pinangki Sirna Malasari.
Kedekatannya itu lantaran ia dan Pinangki merupakan satu almamater Strata 3 Universitas Padjajaran, Bandung.
Anita mengaku kenal dengan Pinangki sejak tahun 2017.
Keduanya kerap berinteraksi lantaran tergabung dalam satu kepengurusan organisasi yang sama.
"Kenal tahun 2017. Sering ketemu karena kami sama - sama pengurus dan kami juga banyak kegiatan di situ," ucap Anita dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/11/2020).
Baca juga: Anita Kolopaking Akui Kenal Djoko Tjandra Lewat Jaksa Pinangki
Jaksa penuntut umum (JPU) menduga kedekatan Anita dengan Pinangki menjadi alasan ia diberi tawaran jasa sebagai pengacara Djoko Tiandra untuk mengurus Peninjauan Kembali (PK) kasus hak tagih (cassie) Bank Bali. Tapi Anita membantah dugaan jaksa.
Anita tidak mengetahui apa dasar Pinangki memberikan tawaran tersebut kepadanya.