TRIBUNNEWS.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (25/11/2020) dini hari.
Edhy Prabowo ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta sepulangnya dari Amerika Serikat.
Dilansir Tribunnews, Edhy ditangkap KPK atas dugaan kasus korupsi ekspor benur alias bibit lobster.
"Benar pukul 01.23 dini hari di Soetta," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Rabu pagi.
Untuk menentukan status hukum Edhy Prabowo, KPK memiliki waktu 1x24 jam.
Baca juga: Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Begini Tanggapan Gerindra
Baca juga: Menjelang Ditangkap, Menteri Edhy Prabowo Berada di Honululu Hawaii
Diketahui, ekspor benur yang membuat Edhy ditangkap KPK telah menjadi pro kontra sejak Menteri KKP ini membahasnya.
Ada pihak yang berpandangan kebijakan itu bisa mengganggu atau menyebabkan lobster di Tanah Air punah.
Mengutip Kompas.com, Edhy mencabut larangan ekspor benur yang diterbitkan Menteri KKP sebelumnya, Susi Pudjiastuti.
Seperti diketahui, Susi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) KP 56 Tahun 2016 tentang Larangan Benih Lobster.
Pencabutan kebijakan era Susi tersebut ditandai Permen KP Nomor 12/Permen-KP/2020 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.), di Wilayah Negara Republik Indonesia.
Menurut Edhy, kebijakan Susi merugikan masyarakat.
"Saya mencabut Permen Nomor 56 yang dirasa masyarakat merugikan."
"Karena masyarakat (nelayan) banyak mencari mata pencaharian dari lobster, dan tiba-tiba dihapus (dilarang) tanpa ada alternatif lain," terang Edhy, Jumat (10/7/2020), dilansir Kompas.com.
Sebelumnya, saat Edhy membahas mengenai ekspor benur, Susi langsung bereaksi pada Desember 2019 lalu.