News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT Menteri KKP

Problematika Ekspor Benur, Berujung Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto berfoto bersama Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo yang telah berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Komunikasi dalam sidang terbuka yang digelar di Aula Graha Sanusi Unpad, Jalan Dipatiukur, Kota Bandung, Rabu (11/3/2020). Edhy Prabowo dinyatakan lulus S-3 dengan predikat cumlaude setelah mempresentasikan disertasinya berjudul Komunikasi Persuasif Calon Legislatif dalam Kampanye Politik. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) Menteri KKP, Edhy Prabowo, ditangkap KPK atas dugaan korupsi ekspor benur pada Rabu (25/11/2020) dini hari. Sebelumnya, kebijakan ekspor benur ini diketahui menimbulkan pro kontra.

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (25/11/2020) dini hari.

Edhy Prabowo ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta sepulangnya dari Amerika Serikat.

Dilansir Tribunnews, Edhy ditangkap KPK atas dugaan kasus korupsi ekspor benur alias bibit lobster.

"Benar pukul 01.23 dini hari di Soetta," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Rabu pagi.

Untuk menentukan status hukum Edhy Prabowo, KPK memiliki waktu 1x24 jam.

Baca juga: Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Begini Tanggapan Gerindra

Baca juga: Menjelang Ditangkap, Menteri Edhy Prabowo Berada di Honululu Hawaii

Diketahui, ekspor benur yang membuat Edhy ditangkap KPK telah menjadi pro kontra sejak Menteri KKP ini membahasnya.

Ada pihak yang berpandangan kebijakan itu bisa mengganggu atau menyebabkan lobster di Tanah Air punah.

Mengutip Kompas.com, Edhy mencabut larangan ekspor benur yang diterbitkan Menteri KKP sebelumnya, Susi Pudjiastuti.

Seperti diketahui, Susi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) KP 56 Tahun 2016 tentang Larangan Benih Lobster.

Pencabutan kebijakan era Susi tersebut ditandai Permen KP Nomor 12/Permen-KP/2020 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.), di Wilayah Negara Republik Indonesia.

Menurut Edhy, kebijakan Susi merugikan masyarakat.

"Saya mencabut Permen Nomor 56 yang dirasa masyarakat merugikan."

"Karena masyarakat (nelayan) banyak mencari mata pencaharian dari lobster, dan tiba-tiba dihapus (dilarang) tanpa ada alternatif lain," terang Edhy, Jumat (10/7/2020), dilansir Kompas.com.

Sebelumnya, saat Edhy membahas mengenai ekspor benur, Susi langsung bereaksi pada Desember 2019 lalu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini