TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 tinggal 13 hari lagi.
Pilkada Serentak 2020 akan digelar pada Rabu, 9 Desember 2020.
Akan ada 270 daerah yang akan mengikuti Pilkada 2020 dengan rincian sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.
Sebelum menggunakan hak memilih di Pilkada 2020, sebaiknya masyarakat mengetahui apakah namanya sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum.
Baca juga: CARA Cek Nama DPT Pilkada Serentak 2020 di lindungihakpilihmu.kpu.go.id, Bisa Lewat HP
Baca juga: Cara Cek Nama di DPT Pilkada 2020 Sudah Terdaftar atau Belum, Akses lindungihakpilihmu.kpu.go.id
Satu cara untuk mengecek apakah nama Anda terdaftar dalam DPT Pilkada 2020 adalah dengan mengakses portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/.
Cara ini sangat mudah dan praktis, karena pemilih dapat melakukan pengecekan lewat ponsel dan sudah bisa dilakukan mulai dari sekarang.
Jadi Anda tidak perlu jauh-jauh datang ke balai desa atau kelurahan hanya untuk mengecek apakah namanya sudah masuk di DPT Pilkada Serentak 2020.
Berikut cara cek nama apakah sudah terdaftar di Daftar Pemilihan Tetap (DPT) Pilkada Serentak 2020 sesuai pengalaman Tribunnews.com, Senin (20/7/2020):
1. Masuk ke halaman https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ atau klik link ini.
2. Di halaman awal portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/, akan muncul dua kolom yang bersebelahan.
Kolom pertama adalah Pencarian Data Pemilih Pemilihan Serentak, Rabu 9 Desember Tahun 2020.
Sementara kolom kedua adalah Rekapitulasi Data Pemilih.
3. Untuk mengecek apakah namamu sudah terdaftar di DPT atau belum, isikan data yang ada di kolom Pencarian Data Pemilih Pemilihan Serentak, Rabu 9 Desember Tahun 2020.
Di kolom ini, Anda harus memasukkan data berupa Kabupaten/Kota, Nomor Induk Kependudukan (16 digit), Nama Lengkap, dan Tanggal Lahir.
4. Klik menu Pencarian yang ada di bawah kolom Tanggal Lahir.
5. Setelahnya akan tampil data meliputi Nama Pemilih, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (NKK), dan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar dan klik tombol Cocok.
6. Kemudian, muncul pemberitahuan, laporanmu telah diterima.
"Terima kasih Anda telah berpartisipasi, PPDP akan tetap hadir ke rumah Anda mulai 15 Juli hingga 13 Agustus untuk mendata, siapkan KTP-elektronik/surat keterangan atau Kartu Keluarga."
7. Jika Anda ingin mengetahui 'Rekapitulasi Data Pemilih' untuk menampilkan jumlah rekapitulasi per TPS, bisa mengisi kolom di sebelah Pencarian Data Pemilih.
8. Isikan data berupa Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Kelurahan/Desa.
Lalu pilih nomor TPS yang ingin diketahui dan klik tombol Rekapitulasi.
9. Akan muncul data TPS, jumlah pemilih dalam satu TPS, serta jumlah pemilih berdasarkan jenis kelamin.
Di bawah, juga muncul data berupa Nama lengkap, NIK yang telah disamarkan, dan jenis kelamin di TPS tersebut.
Diketahui, Warga Negara Indonesia yang bisa menggunakan hak pilihnya saat Pilkada 2020 adalah yang berusia 17 tahun atau lebih atau sudah pernah menikah.
Kemudian, ia sudah terdaftar sebagai pemilih, bukan anggota TNI/Polri, dan terdaftar di dalam Daftar Pemilih baik di DPT, DPT Tambahan, dan DPT Khusus.
Selain itu, ia tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
KPU Sebut Ada 100 Juta Lebih Orang Masuk DPT Pilkada 2020
Jelang Pilkada Serentak 2020, Komisi II DPR RI melakukan rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri, KPU dan Bawaslu, Kamis (26/11/2020).
Dalam rapat itu, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pihaknya telah mencatat ada 100.359.152 pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada Serentak 2020.
"Ditetapkan DPT Pilkada serentak 2020 total pemilih 100.359.152," ujar Arief, di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta.
Arief mengatakan DPT itu tercatat dari 298.938 tempat pemungutan suara (TPS).
Dia juga menjelaskan jika 100 juta lebih pemilih itu berasal dari 309 kabupaten kota, 4.242 kecamatan hingga 46.747 kelurahan.
"Pemilih tercatat di 309 kabupaten kota, 4.242 kecamatan, 46.747 kelurahan dan TPS sebanyak 298.938 TPS," kata Arief.
Baca juga: KPU Akui Masih Ada Keluarga yang Khawatir Daftarkan Penyandang Disabilitas Masuk DPT
Baca juga: Cara Cek Nama di DPT Pilkada 2020 via lindungihakpilihmu.kpu.go.id, Namamu Sudah Terdaftar?
Akan tetapi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang juga hadir dalam rapat itu mengatakan dari 100.359.152 pemilih yang terdaftar DPT, masih tercatat 0,88 persen diantaranya belum merekam e-KTP.
"Kemendagri, Dukcapil sudah koordinasi dengan KPU untuk melakukan rekonsiliasi dan sinkronisasi dengan data SIAK.'
"Hasilnya turun jadi 884.908 atau lebih kurang 0,88 persen, artinya dari DPT yang 100,3 juta jiwa itu yang sudah terekam sebanyak 99,12 persen yang belum adalah 0,88 persen," kata Tito.
Menghadapi situasi tersebut, Tito mengatakan jajarannya bersama pihak terkait seperti KPU dan Bawaslu sudah melakukan evaluasi dengan menggelar rapat pada Senin (23/11).
Dari situ disetujui, pemilih yang terdaftar DPT bisa membawa dua jenis dokumen ke TPS sebagai pegangan untuk memberikan hak suaranya.
Dokumen tersebut adalah e-KTP dan surat keterangan sudah melakukan perekaman e-KTP.
"Jadi rapat di tingkat pimpinan, saya pimpin langsung Mendagri, Dirjen Dukcapil, Sekjen Kemendagri, dihadiri ketua KPU, Ketua Bawaslu."
"Poin pentingnya kita ingin samakan persepsi dokumen apa yang bisa jadi pegangan para pemilih, lalu disepakatilah dokumen KTP-el atau surat keterangan telah merekam KTP-el itulah dua dokumen tersebut," kata Tito.
(Tribunnews.com/Sri Juliati, Vincentius Jyestha Candraditya)