News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Roy Suryo Nilai Ada Unsur Kecerobohan Winda Earl Terkait Kasus Raibnya Uang di Rekening

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Gigih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Telematika Roy Suryo

TRIBUNNEWS.COM - Pakar Telematika KRMT Roy Suryo menilai ada unsur kecerobohan yang dilakukan atlet e-sport Winda Lunardi atau Winda Earl sehingga uang di dalam rekening senilai total Rp 22 miliar raib.

Roy Suryo menyebut Winda tidak memiliki kuasa penuh atas fasilitas perbankan yang ia pakai.

"Kalau dikasih fasilitas oleh bank, kalau memang kita tidak yakin dengan fasilitas itu ya tidak usah dipakai."

"Kasus Winda Earl, semua fasilitas dibuka, internet banking dibuka, i-banking dibuka, sms banking dibuka, tapi dia tidak pegang," ungkap Roy Suryo dalam program Overview Tribunnews.com dengan tema Uang di Bank Tiba-tiba Lenyap : Nasabah Bisa Apa?, Kamis (26/11/2020).

Roy Suryo dalam program Overview Tribunnews.com dengan tema "Uang di Bank Tiba-tiba Lenyap : Nasabah Bisa Apa?" pada Kamis (26/11/2020). (Tribunnews.com)

Baca juga: Maybank Siap Ganti Uang Winda Earl, Polri: Tidak Akan Hapus Peristiwa Pidananya

Roy Suryo menyebut Winda bahkan tidak memegang ATM-nya sendiri.

"Polisi menjadi susah mengejar dari kecerobohan dia sendiri," ungkap Roy Suryo.

Ditambah lagi, dengan terlibatnya orang internal bank.

"Sama saja dengan kita ngasih kunci kepada orang lain, meski orang lain tersebut adalah keluarga sendiri," ucap Roy Suryo.

Baca juga: Maybank Siap Ganti Rp 16,8 Miliar Uang Winda Earl, Masih Kurang Banyak, Bagaimana Sisanya?

Data Diri Nasabah di Indonesia Belum Terlindungi dengan Baik

Roy Suryo juga mengungkapkan perlindungan terhadap data diri di Indonesia masih kurang baik.

"Di luar negeri, cyber crime law sudah utuh, sudah lengkap," ungkapnya.

Roy Suryo menyebut, seperti di Amerika dan European Council sudah ada perlindungan data diri pribadi secara maksimal.

"Saya harus bilang faktanya di Indonesia meskipun ada KUHP, ada UU Lex Specialis, belum ada undang-undang yang bener-bener melindungi nasabah," ungkapnya.

"Walaupun ada UU Perpajakan sampai Perbankan, Telekomunikasi, tapi kalau kemudian terbukti nasabahnya itu mengalami kecerobohan, maka tidak bisa dilindungi begitu saja," ungkapnya.

Baca juga: Polisi Sita Rumah Hingga Kendaraan Milik Tersangka Pembobol Rekening Winda Earl

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini