News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT Menteri KKP

Komentari Penangkapan Edhy Prabowo, Luhut: Beliau Orang Baik, Tanggung Jawab dan Itu Kesatria

Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan menyayangkan kasus yang menimpa Edhy Prabowo.

Diketahui, Edhy ditangkap oleh KPK di Bandara Soekarno Hatta karena dugaan kasus ekspor benur di Kementerian KKP.

Baca juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Gerindra: Mari Hormati Asas Praduga Tak Bersalah 

Namun, Luhut meminta semua pihak tidak perlu ragu.

"Saya kira enggak perlu kecil hati sudah kejadian kita sayangkan peristiwa ini dan saya tahu Pak Edhy itu sebenarnya orang baik," kata Luhut di kantor KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (27/11/2020).

Luhut mengapresiasi apa yang dilakukan Edhy setelah terjerat kasus ini.

"Beliau langsung ambil alih, tanggung jawab dan itu sebagai kesatria. Dan itu kita harus hormati juga hal-hal semacam itu," pungkasnya.

Adapun Luhut hari ini menjalani rapat perdana bersama Eselon I Kementerian KKP. Rapat tadi untuk memastikan agar pekerjaan di KKP tak ada yang terhenti pasca Edhy Prabowo mundur sebagai menteri usai ditetapkan tersangka karena kasus ekspor benur yang menjeratnya.

"Tadi kita evaluasi sebentar mengenai lobster. Jadi kalau dari aturan yang ada yang dibuat Permen yang dibuat tidak ada yang salah," kata Luhut

Meski tak menyebutkan, yang dimaksud Luhut diduga mengacu ke Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 12 Tahun 2020.

Luhut sudah mengecek bersama dengan Sekjen KKP Antam Novambar bahwa program tersebut tak ada yang salah.

"Semua itu dinikmati oleh rakyat mengenai program ini, tidak ada yang salah," katanya.

Jika memang ada mekanisme yang salah dari Permen tersebut, Luhut mengatakan KKP sedang  mengevaluasinya.

"Dan sekarang dihentikan mungkin beberapa waktu dan setelah nanti evaluasi kita akan lanjutkan lagi kalau memang bisa dilanjutkan," lanjutnya.

Luhut memberi contoh bagian yang salah di antaranya yakni monopoli di sektor pengangkutan. Menurutnya, itu tak boleh terjadi dan sedang dievaluasi.

"Pak Sekjen dengan tim sedang evaluasi nanti di minggu depan dilaporkan ke saya. Kalau sudah bagus kita teruskan karena sekali lagi tadi Pak Sekjen sampaikan ke saya itu memberikan manfaat ke nelayan di pesisir selatan, di mana di situ juga harus diperhatikan siklusnya dia juga harus nebar sehingga jangan nanti seperti overfishing," pungkasnya.

KPK Duga Ada Eksportir Lain

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Chairman PT Dua Putra Perkasa Suharjito bukanlah satu-satunya eksportir benur atau benih lobster yang memberikan suap kepada Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan.

Terdapat sejumlah eksportir lainnya yang diduga turut memberikan suap agar dapat mulus mengirim benih lobster ke luar negeri.

Dugaan itu bukan tanpa alasan.

Baca juga: Hasil Suap Edhy Prabowo Rp 3,4 Miliar Dipakai Beli Barang Mewah Buat sang Istri? Ini Penjelasan KPK

Berdasarkan penelusuran KPK sejauh ini, Suharjito yang disebut calon besan Ketua MPR Bambang Soesatyo baru memberikan suap sekitar Rp2 miliar, yakni sebesar Rp731 juta yang ditransfer ke rekening PT Aero Citra Kargo atas kegiatan ekspor benih lobster serta sebesar 100 ribu dolar AS yang diduga diberikan Suharjito kepada Edhy Prabowo melalui stafsusnya Safri dan seorang swasta Amiril Mukminin.

Sementara, KPK menduga di rekening PT ACK telah terkumpul setoran dari sejumlah perusahaan ekspor benur sebesar Rp9,8 miliar.

Uang itu kemudian ditarik dan dimasukkan ke rekening Amiril Mukminin dan Ahmad Bahtiar yang menjadi nominee atau dipinjam namanya oleh Edhy Prabowo dalam kepengurusan PT Aero Citra Kargo.

"Karena satu pemberi saja (Suharjito) polanya seperti ini dan dari rekening yang ada saja kan jumlahnya melebihi 1,5 (Rp1,5 miliar) tentunya akan ada pemberi-pemberi yang lain," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto lewat pesan singkat, Jumat (27/11/2020).

Baca juga: Gerindra Buka Suara soal Penggantian Posisi Edhy Prabowo dari Waketum Partai dan Menteri KKP

Untuk itu, Karyoto memastikan pihaknya akan terus mengusut dan mengembangkan kasus ini.

Selain memeriksa para saksi, termasuk dari unsur eksportir, tim penyidik juga bakal menggali dokumen dan data serta transaksi elektronik yang berkaitan dengan sengkarut izin ekspor benur.

"Prinsipnya begini, nanti pada saat pengembangan penyidikan tentunya kami akan menggali informasi berupa dokumen dan data baik dari beberapa transaksi elektronik yang kita kembangkan," katanya.

Baca juga: Apresiasi Kerja KPK soal Penangkapan Edhy Prabowo, Fadli Zon: Semoga Bisa Temukan Harun Masiku

Tak tertutup kemungkinan dalam pengembangan kasus ini, KPK bakal menetapkan tersangka baru sepanjang ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Karyoto menekankan, proses ekspor benur tak hanya melibatkan Edhy Prabowo, Suharjito dan pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sengkarut kasus ini juga melibatkan berbagai pihak, termasuk pada eksportir.

"Akan kami informasikan pada hasil penyidikan berikutnya apakah ada tersangka baru atau tidak karena dari proses bukan hanya orang-orang ini (tersangka) saja yang terlibat, tetapi orang-orang ini yang dominan melakukan aktivitas yang berkaitan dengan proses perizinan maupun pengumpulan uang. Yang jelas kami akan ambil keterangan saksi di awal untuk tersangka masing-masing," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini