TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (27/11/2020) siang.
Kali ini, KPK menangkap Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna.
"Benar (KPK menangkap Wali Kota Cimahi)," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Jumat siang.
Sejauh ini belum ada informasi resmi terkait dugaan korupsi yang menjerat Ajay M Priatna.
Adapun OTT hari ini merupakan OTT kedua KPK pada pekan ini setelah sebelumnya menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Baca juga: Wali Kota Cimahi Sempat Bertemu dengan Wartawan Sebelum Ditangkap KPK
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK OTT Wali Kota Cimahi Terkait Proyek Rumah Sakit
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Ajay diduga melakukan korupsi terkait proyek pembangunan rumah sakit.
"Dugaan wali kota melakukan korupsi dalam proyek pengadaan pembangunan RS di Cimahi," kata Firli, Jumat siang.
Pihak KPK belum memberikan informasi lebih lanjut terkait penangkapan Ajay tersebut.
"Tolong beri waktu kami untuk bekerja dulu ya," ujar Firli.
Sosok Wali Kota Ajay M Priatna.
Ajay M Priatna merupakan politikus PDI Perjuangan.
Dikutip dari situs cimahikota.go.id, Ajay M Priatna merupakan politikus PDI Perjuangan.
Dia pernah menjabat ketua HIPMI Jawa Barat dan dengan latar belakang seorang kontraktor.
Biodata
Nama: Ir. H. Ajay Muhammad Priatna, M.M.
Tempat, Tanggal Lahir : Bandung, 18 Desember 1966
Riwayat Pendidikan
- SD Bojongloa Bandung Tahun 1979
- SMPN Rancaekek Bandung Tahun 1982
- SMAN 12 Bandung Tahun 1985
- S1 Teknik Sipil, Sekolah Tinggi Sains dan Teknologi Indonesia Tahun 2005
- S2 Manajemen Sumber Daya Manusia, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Tahun 2014
Riwayat Organisasi
- Ketua HIPMI Jawa Barat
- Dewan Pengurus Pusat HIPMI
- Ketua Bidang Konstruksi dan Perumahan Umum, KADIN Jawa Barat
- Bendahara Umum FKPPI
- Wakil Ketua KOSGORO Bandung
- Pengurus KNPI
Riwayat Politik
- Ketua DPC PDIP Kota Cimahi
Riwayat Pekerjaan
- Direktur Tahomi Air Mineral
- Komisioner PT. Cipta Pratama
Sumber: Kompas.com/Tribunnews.com