TRIBUNNEWS.COM - Simak cara mengecek nama penerima BSU Kemendikbud Rp 1,8 juta secara online di info.gtk.kemdikbud.go.id dan cara pencairannya.
Pemerintah melalui Kemendikbud memberikan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 1,8 juta bagi Pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK) non-PNS.
Untuk mengetahui daftar nama penerima BSU Kemendikbud, dapat dilakukan secara online melalui info.gtk.kemdikbud.go.id.
Adapun bantuan ini diberikan kepada sekitar 2 juta penerima dengan besaran bantuan yang diberikan adalah Rp 1,8 juta untuk masing-masing penerima.
Baca juga: 637.048 Guru dan Tenaga Kependidikan Non-PNS Kemenag Bakal Terima BSU Rp 1,8 Juta
Baca juga: BLT Subsidi Gaji Termin 2 Tahap 5 Sudah Cair ke Rekening, Lakukan Hal Ini Jika Belum Dapat
Sesuai informasi dari laman resmi Setkab.go.id, penerima BSU ini terdiri dari pendidik dan tenaga kependidikan berstatus non-PNS, yang terdiri dari guru, dosen, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, dan pendidik kesetaraan.
BSU diberikan juga kepada tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, menyampaikan BSU akan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020.
Terkait mekanisme pencairan BSU, Kemdikbud telah membuat rekening-rekening baru di bank-bank untuk setiap PTK penerima BSU.
“Bagi para guru-guru dan dosen bisa mengakses infonya di info.gtk.kemdikbud.go.id, bisa mengakses di mana rekening mereka, apa persyaratan yang belum dipenuhi."
"Untuk yang perguruan tinggi di Pangkalan Data Dikti pddikti.kemdikbud.go.id untuk menemukan informasi terkait status pencairan dan lain-lain, rekening bank masing-masing, dan lokasi bank cabang,” ujar Nadiem.
Cara Cek Penerima BLT Gaji Guru Honorer
1. Akses laman info.gtk.kemdikbud.go.id bagi para guru-guru, sedangkan untuk PTK perguruan tinggi di pddikti.kemdikbud.go.id.
2. Login dengan memasukkan e-mail yang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data.
3. Untuk membuka Info GTK, gunakan akun PTK yang terverifikasi.