News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT Wali Kota Cimahi

Detik-detik Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna Ditangkap KPK, Uang Rp 425 Juta Jadi Barang Bukti

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan barang bukti yang didapat dari operasi tangkap tangan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna, Sabtu (28/11/2020.(YouTube.com/KPK RI)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi penangkapan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna.

Ajay Muhammad Priatna kini telah menyandang status tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda.

Tidak hanya Ajay, dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Komisaris Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Hutama Yonathan sebagai tersangka.

Kedua orang itu ditetapkan KPK sebagai tersangka melalui proses gelar perkara setelah mengamankan 11 orang yang dibekuk dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bandung dan Cimahi, Jumat (27/11/2020) sekira pukul 10.40 WIB.

Baca juga: Ini Awal Mula Kasus Minta Hadiah Wali Kota Cimahi, Terima 1,6 M dari Kesepakatan Awal 3,2 M

Dari giat OTT tersebut, Tim Satgas KPK menangkap Ajay Muhammad Priatna, Wali Kota Cimahi periode 2017-2022; Farid, ajudan Ajay; Yanti Rahmayanti, orang kepercayaan Ajay; Endi, sopir Yanti Rahmayanti; Dominikus Djoni, swasta; Hutama Yonathan, Komisaris RSU KB.

Kemudian, Nuningsih, Direktur RSU KB; Cynthia Gunawan, Staf RSU KB; Hella Hairani, Kadis PTSP; Aam Rustam, Kasi di Dinas PTSP; dan Kamaludin, sopir Cynthia Gunawan.

Ketua KPK Firli Bahuri membeberkan kronologi penangkapan.

Baca juga: KPK Sebut Duit Suap Rp425 Juta Buat Wali Kota Cimahi Dimasukkan ke Tas Plastik

Penangkapan berawal pada 26 November 2020 saat komisi antikorupsi menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan Yonathan Hutama melalui perantaraan Cynthia Gunawan sebagai perwakilan RSU KB dan Yanti Rahmayanti sebagai orang kepercayaan dari Ajay.

Penyerahan uang akan dilakukan pada hari Jumat tanggal 27 November 2020, sekira pukul 10.00 WIB di sebuah rumah makan di Bandung.

"Selanjutnya CG (Cynthia Gunawan) menemui YR (Yanti Rahmayanti) dengan membawa tas plastik putih yang diduga berisi uang tunai dan diserahkan kepada YR. Setelah itu sekitar pukul 10.40 WIB Tim KPK mengamankan CG dan YR," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/11/2020).

Kata Firli, tim juga mengamankan pihak-pihak lain di beberapa tempat di Kota Cimahi untuk selanjutnya pihak-pihak yang diamankan beserta uang dengan jumlah Rp425 juta dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Resmi Tersangka, Wali Kota Cimahi Diduga Kuat Minta Hadiah Rp 3,2 M ke Pihak RSU Kasih Bunda

"Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang sejumlah Rp425 juta dan dokumen keuangan dari pihak RSU KB," ungkap Firli.

Ajay Muhammad Priatna selaku Wali Kota Cimahi diduga telah menerima suap sebesar Rp1,66 miliar dari Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan dalam lima kali tahapan dari kesepakatan suap sebesar Rp3,2 miliar.

Suap itu diduga diberikan Hutama kepada Ajay untuk memuluskan perizinan proyek pembangunan gedung tambahan RSU Kasih Bunda dengan mengajukan revisi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi.

Suap sebesar Rp3,2 miliar yang disepakati Ajay dan Hutama merupakan 10% dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan gedung tambahan RSU Kasih Bunda.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Ajay yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Hutama Yonathan yang diduga menjadi pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini