Keterbukaan penting untuk memudahkan Satgas Covid-19 menelusuri siapa saja yang pernah berhubungan dengan Rizieq.
"Jadi kemudian ya datanya dibuka saja (kalau benar positif Covid-19), sambil ditunjukkan kerumunan itu sangat tidak baik," kata Tri Yunis.
Tri Yunis juga berpesan kepada masyarakat yang sempat melakukan kontak dengan Rizieq dan keluarganya segera melaporkan ke petugas kesehatan.
Sehingga kondisi terburuk bisa diantisipasi secepat mungkin.
"Jadi memang mesti cepat-cepat untuk melaporkannya," katanya.
Baca juga: Dandim Jakpus Sempat Dilarang Masuk Gang Rumah Rizieq Shihab, Ini Penjelasan FPI
Setiba di Tanah Air, Rizieq berulang kali mengundang kerumunan.
Mulai dari kedatangannya yang disambut massa di bandara, kemudian menghadiri acara di Tebet, Jakarta Selatan dan Bogor, hingga menikahkan anaknya di Petamburan.
Karena dinilai melanggar pembatasan sosial berskala besar atau PSBB, Pemprov DKI Jakarta mendenda Rizieq Rp 50 juta.
Menurut Tri Yunis, selain denda, Rizieq juga menanggung beban moral. Ia wajib bertanggung jawab kepada pendukungnya yang positif Covid-19.
"Atas kesalahan itu, ia membayar dosa kepada orang-orang yang positif," ujarnya.
Seperti diketahui sebelumnya, warga yang tinggal di sekitar kediaman Rizieq di Petamburan sudah mengikuti tes cepat.
Pemerintah mengambil langkah ini untuk mencegah penularan Covid, karena Rizieq sempat membuat keramaian saat menikahkan anaknya.
Rizieq juga diminta untuk ikut tes Covid, namun menolak.
Penasihat hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan Rizieq Shihab telah menjalani tes swab secara mandiri. (Tribun Network/lng/mam/wly)