TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPP PDI Perjuangan memecat Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna secara tidak hormat dari kader partai.
Pemecatan itu menyusul ditangkapnya Ajay oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap proyek RS Kasih Bunda Cimahi.
"Yang pasti diberhentikan dengan tidak hormat. Secara otomatis langsung diberhentikan," papar Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi DPP PDIP, Djarot Syaiful Hidayat saat dihubungi Tribunnetwork, Jakarta, Jumat (27/11/2020).
Selain melakukan pemecatan, kata Djarot, PDI Perjuangan juga tidak memberikan bantuan hukum kepada Wali Kota Cimahi, yang juga merupakan Ketua DPC PDIP Cimahi.
"Partai tidak akan memberikan bantuan hukum," ucap Djarot.
Sebelumnya, Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna dan sejumlah pihak lain dalam operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (27/11/2020).
Ajay dan para pihak lain tersebut diringkus sekira pukul 10.30 WIB.
Suap Rp 3,2 Miliar
Dalam OTT itu, Tim Satgas KPK turut menyita uang tunai sebesar Rp 420 juta.
Uang tersebut diduga merupakan barang bukti transaksi suap yang melibatkan Ajay dan para pihak terkait.
Seorang sumber internal menyebut uang ratusan juta rupiah itu bagian dari kesepakatan suap sebesar Rp 3,2 miliar.
Ajay diduga menerima suap terkait proyek Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi.
"Barang bukti Rp 420 juta dari kesepakatan sekitar Rp 3,2 miliar," kata sumber internal tersebut saat dikonfirmasi, Jumat (27/11/2020).
Baca juga: Kena Operasi OTT, Wali Kota Cimahi Meringkuk di Sel KPK dan Tak Dapat Pertolongan PDIP
Ajay Muhammad Priatna dibawa ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, sekira sore. Ajay tiba di gedung KPK sekira pukul 15.00 WIB.