TRIBUNNEWS.COM - Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara, Paryono melaporkan 1.005 Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan pelanggaran netralitas.
Hal tersebut berdasarkan hasil rekonsiliasi data pelanggaran netralitas, Kamis 26 November 2020 yang dilakukan Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN.
"Setelah melalui proses sinergi data antara BKN, KemenPANRB, Kemendagri, Bawaslu dan KASN, dari 1.005 yang dilaporkan, 727 di antaranya direkomendasikan telah melakukan pelanggaran," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Senin (30/11/2020).
Paryono melanjutkan, hingga sekarang sudah ada 580 ASN yang dijatuhi sanksi pelanggaran netralitas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi.
Sementara itu, 147 ASN belum mendapat tindak lanjut dari PPK dan 121 lainnya masih dalam proses oleh PPK.
"Dengan hasil rekonsiliasi dan data yang telah diterima, BKN telah lakukan pemblokiran kepada 26 data kepegawaian dan membuka blokir 8 data kepegawaian," imbuhnya.
Baca juga: Kebijakan Gaji PNS Bakal Diubah, Skema Pangkat Hingga Tunjangan, BKN: Berkaitan Kondisi Keuangan RI
Baca juga: BKN Percepat Upaya Reformasi Sistem Pangkat dan Skema Penghasilan PNS ke Depan
Sedangkan untuk sebaran wilayah ASN yang data kepegawaiannya telah diblokir, terbanyak ada pada Instansi Pusat yakni 17 data kepegawaian, Kanreg IV BKN Makassar 5 data kepegawaian, Kanreg IX BKN Jayapura 2 data kepegawaian, Kanreg III BKN Bandung 1 data kepegawaian, dan kanreg XII BKN Pekanbaru 1 data kepegawaian.
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN, Otok Kuswandaru, menyebutkan, tolok ukur keberhasilan dalam menangani pelanggaran netralitas ASN bukan dilihat dari banyaknya temuan jumlah pelanggaran, tapi bagaimana upaya pemerintah menekan pelanggaran netralitas seminimal mungkin.
Menurutnya, ada tiga hal penting dalam mengevaluasi penanganan data pelanggaran netralitas ASN, yakni pertama, data perkembangan penanganan netralitas ASN akan diupayakan real time per hari.
Kedua, update data akan dibantu oleh seluruh Kantor Regional (Kanreg) BKN dan jajarannya dengan melakukan klarifikasi tindak lanjut dari rekomendasi KASN yang sudah dijalankan.
Dalam hal ini, setiap Kanreg BKN secara proaktif akan melakukan klarifikasi data di wilayah kerjanya sehingga data dapat terus diperbarui secara real time.
"Ketiga, upaya kolaborasi dan koordinasi terus dilakukan Satgas Netralitas secara intensif," tutup Otok.
Sebelumnya, BKN telah merinci ada sejumlah aktivitas ASN yang melanggar netralitas di Pilkada 2020.
Setidaknya ada 15 aktivitas ASN yang dikategorikan melanggar netralitas pada pesta demokrasi, khususnya mulai dari masa sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan masa setelah penetapan calon.