14. Membuat keputusan yang dapat menguntungkan/merugikan Paslon selama masa kampanye.
15.Menjadi anggota/pengurus partai politik.
Paryono menegaskan, ASN yang melakukan tindakan berkategori pelanggaran netralitas tersebut dinilai melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
"Selain itu, jenis sanksi terhadap pelanggaran netralitas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, dengan tingkat sanksi yang dikenakan berupa Hukuman Displin Sedang dan Hukuman Disiplin Berat," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Rabu (18/11/2020).
Baca juga: 4 Langkah BKN Mencegah dan Menindak Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2020
Baca juga: BKN Raih Nilai Sangat Baik dalam Penerapan Sistem Merit dengan Skor 332,5
Lebih lanjut dalam PP 53/2010 Pasal 7 angka (3) dan (4) disebutkan penjatuhan sanksi sebagai berikut:
Hukuman displin sedang:
1. Penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun.
2. Penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.
3. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Sementara untuk sanksi.
Hukuman disiplin berat:
1. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.
2. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
3. Pembebasan dari jabatan.
4. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)