Aktivitas tersebut hasil rumusan Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian BKN, berikut rincian lengkapnya:
1. Kampanye/sosialisasi media sosial (posting, comment, share, like).
2. Menghadiri deklarasi pasangan bakal calon/pasangan calon (Paslon).
3. Foto bersama pasangan bakal calon/ Paslon dengan mengikuti simbol/gerakan keberpihakan.
4. Menjadi pembicara/narasumber dalam kegiatan partai politik kecuali untuk menjelaskan kebijakan Pemerintah terkait kapasitas fungsi dan tugasnya.
5. Pegawai ASN yang mendeklarasikan diri sebagai Paslon Kepala/Wakil Kepala Daerah tanpa cuti di luar tanggungan negara (CLTN).
Baca juga: Peserta CPNS 2019 yang Salah Unggah Berkas Tidak Perlu Khawatir, BKN: Kami Akan Menotifikasi
Baca juga: Belum Semua Kementerian dan Instansi Umumkan Hasil CPNS 2019, Ini Penjelasan BKN
6. Memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai Paslon.
7. Mengadakan kegiatan keberpihakan (ajakan, pertemuan, imbauan, seruan, dan pemberian barang) termasuk penggunaan barang terkait jabatan atau milik pribadi untuk kepentingan Paslon.
8. Ikut sebagai pelaksana sebelum dan sesudah kampanye.
9. Menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai/atribut PNS/tanpa atribut dan mengerahkan PNS atau orang lain.
10. Mengikuti kampanye bagi suami/istri calon Kepala Daerah yang berstatus PNS dan tidak mengambil CLTN.
11. Memberikan dukungan ke Paslon (calon indepeden) dengan memberikan fotokopi KTP.
12. Ikut kampanye dengan fasilitas negara.
13.Memberikan fasilitas negara yang terkait dengan jabatan dalam kampanye.