News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pekan Depan, Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Pembobolan Rekening Maybank Winda Earl ke Kejaksaan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigjen Awi Setiyono

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri merencanakan akan melimpahkan berkas perkara kasus pembobolan rekening Maybank milik atlet e-sport Winda Lunardi alias Winda Earl pekan depan.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan penyidik masih terus melengkapi berkas perkara hingga proses penyidikan pada pekan ini.

"Terkait perkembangan Maybank, bahwasannya kasus masih berjalan proses penyidikan dalam waktu dekat semoga minggu depan kita bisa ajukan ke tahap 1 ke JPU," kata Brigjen Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (30/11/2020).

Baca juga: Maybank Siap Ganti Uang Winda Earl, Polri: Tidak Akan Hapus Peristiwa Pidananya

Awi menjelaskan pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini.

Dia adalah Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A yang diduga melarikan rekening nasabah.

Hingga saat ini, penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam pembobolan rekening sebesar Rp 22 miliar tersebut.

"Untuk tersangka lain masih proses pendalaman penyidikan," katanya.

Baca juga: Maybank Siap Ganti Rp 16,8 Miliar Uang Winda Earl, Masih Kurang Banyak, Bagaimana Sisanya?

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri berencana akan menggelar perkara kasus pembobolan rekening milik atlet e-sport Winda Lunardi alias Winda Earl di Maybank.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan gelar perkara nantinya membahas mengenai peningkatan status hukum sejumlah saksi penerima aliran dana yang dilarikan dari rekening Winda Earl.

Baca juga: Maybank Siap Ganti Uang Atlet e-Sport Winda Earl Rp 16,8 Miliar, Sisanya?

"Dalam waktu dekat Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus akan melaksanakan gelar perkara terkait peningkatan status saksi-saksi penerima dana," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (23/11/2020).

Ia menyampaikan pihaknya masih belum bisa membeberkan lebih lanjut jumlah tersangka yang akan ditetapkan usai gelar perkara nanti.

Sebab hingga saat ini, penyidik masih akan melakukan pelacakan aset milik tersangka A.

"Jadi saya belum bisa sampaikan saat ini berapa orang yang akan dijadikan tersangka karena mendahului penyidikan. Kita sama-sama tunggu gimana keputusannya hasil penyidikan nya terkait tracing aset yang telah dilaksanakan penyidik. Tentunya nanti akan kita sampaikan hasilnya," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini