Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan pemerintah tidak mewajibkan para siswa untuk mengikuti pembelajaran tatap muka.
Menurut Bintang, tidak ada pemaksaan bagi orang tua untuk mengizinkan anaknya mengikuti pembelajaran di sekolah.
Baca juga: Nadiem Ungkap Selama PJJ Banyak Kekerasan Terhadap Anak Tidak Terdeteksi Guru
Baca juga: Kemendikbud: Terlalu Lama PJJ Berdampak Negatif Pada Anak Didik
Faktor kesehatan dan keselamatan anak-anak menjadi prioritas pemerintah.
"Pemerintah menggarisbawahi bahwa kesehatan dan keselamatan anak adalah faktor yang paling utama, para siswa tidak diwajibkan untuk mengikuti pembelajaran tatap muka, serta tidak ada pemaksaan kepada orang tua," ujar Bintang dalam Rakor KPAI yang digelar secara daring, Senin (30/11/2020).
Bintang mengatakan orang tua boleh tidak mengizinkan anak-anaknya mengikuti pembelajaran tatap muka jika mengkhawatirkan keselamatan anaknya.
Sekolah juga wajib memberikan pembelajaran kepada siswa yang menolak mengikuti pembelajaran tatap muka.
"Jika mempunyai kekhawatiran dan tidak nyaman ketika anaknya masuk ke sekolah. Pelajaran tetap dapat dilaksanakan secara daring," ucap Bintang.
Dirinya meminta semua pihak dapat melaksanakan lima siap dalam adaptasi kebiasaan baru di satuan pendidikan, yaitu siap daerah, siap sekolah, siap guru, siap orang tua, dan siap peserta didik.
Menurut Bintang, anak adalah generasi penerus bangsa yang harus dilindungi di tengah pandemi Covid-19 ini.
"Sudah sepatutnya kita memprioritaskan keselamatan anak selama proses belajar mengajar. Penerapan sistem campuran, baik pembelajaran jarak jauh maupun tatap muka harus berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak," tutur Bintang.
Seperti diketahui, Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SKB yang ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, serta Menteri Dalam Negeri ini disebutkan satuan pendidikan diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka mulai Januari 2021, dengan syarat protokol kesehatan yang ketat.