TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan DPR RI mendukung keputusan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang mengirimkan pasukan khusus untuk membantu Polri dalam menangkap pelaku terorisme yang membunuh empat orang warga di Desa Lembontonga, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
Wakil Ketua DPR RI bidang korpolkam Azis Syamsuddin menilai, keterlibatan TNI tersebut sudah sesuai UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Pengiriman pasukan khusus itu dengan adanya masukan dari UU 5/2018 tentang pemberantasan terorisme. DPR sudah beri masukan. Masukan itu tinggal diimplementasikan," kata Azis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/12/2020).
Baca juga: Hari Ini TNI Kirim Pasukan Khusus Bantu Polri Kejar Ali Kalora
Politikus Partai Golkar itu mengatakan, adanya UU tersebut mengizinkan TNI untuk terlibat dalam upaya pencegahan tindak terorisme.
Sehingga TNI bisa membantu Polri dalam bertugas memburu kelompok MIT (Mujahidin Indonesia Timur) pimpinan Ali Kalora.
"TNI sudah bisa lakukan preventif terhadap masalah-masalah ini. TNI, Polri sudah bisa kirim pasukan khusus menuntaskan masalah ini baik yang ada di Sigi, Papua dan lainnya," ujar Azis.