TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkapkan asal-usul dana yang digunakan dalam operasi jaringan teroris Jamaah Islamiah (JI). Total, ada dua pemasukan dana yang biasa digunakan organisasi terlarang tersebut.
Menurut Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, pemasukan dana pertama berasal dari Badan Usaha Milik Perorangan para anggota JI.
"Polri menemukan bahwa JI mempunyai dukungan dana yang besar, di mana dana ini bersumber dari badan usaha milik perorangan atau milik anggota JI," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (30/11/2020).
Selain itu, organisasi Jamaah Islamiah juga menggunakan dana yang berasal dari kotak amal. Kotak amal itu ditempatkan di sejumlah minimarket di Indonesia.
"Kedua penyalahgunaan fungsi dana kotak amal yang kami temukan di minimarket di beberapa wilayah di Indonesia," jelasnya.
Awi menyampaikan dana tersebut digunakan oleh JI untuk sejumlah kepentingan organisasi. Mulai dari pemberangkatan anggota ke Suriah hingga pembelian persenjataan dan bahan peledak.
"Dana itu oleh JI digunakan operasi pemberangkatan para teroris ke Suriah dalam rangka kekuatan militer dan taktik teror. Untuk menggaji para pemimpin JI, dan terakhir untuk pembelian persenjataan atau bahan peledak yang digunakan untuk amaliyah untuk jihad organisasi JI," katanya.
Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror Polri sebelumnya berhasil menangkap terpidana terorisme TB alias Upik Lawanga di Lampung pada 23 November 2020 lalu.
Upik Lawanga merupakan Jaringan Islamiah yang terkenal sebagai penerus dokter Azhari.
Baca juga: Buron 14 Tahun, DPO Teroris dan Aset Berharga JI Upik Lawanga Berhasil Ditangkap Densus 88
Awi mengatakan Upik Lawanga telah menjadi buruan Polri sejak diterbitkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 14 tahun lalu.
Ia menyampaikan wajah terpidana telah banyak berubah sejak buron 14 tahun yang lalu.
"Penangkapan DPO tindak pidana terorisme TB alias Upik Lawanga. Upik Lawanga ini telah jadi DPO Densus Anti Teror sejak tahun 2006. Sejak saat itu sudah diterbitkan DPO-nya. Alhamdulillah pada 23 November 2020, pukul 14.35 WIB di Jalan Raya Seputih di Provinsi Lampung Tim Densus 88 berhasil menangkap TB alias Upik Lawanga," kata Awi.
Upik Lawanga menurut Awi merupakan aset penting bagi jaringan Jamaah Islamiyah.
Bukan tanpa sebab, Upik Lawanga masuk ke dalam daftar orang yang paling dilindungi oleh jamaah Islamiyah.