Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dokter kecantikan langganan terdakwa Pinangki Sirna Malasari dihadirkan dalam sidang perkara gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/12/2020).
Dalam kesaksiannya, dokter kecantikan bernama dr Olivia Santoso itu mengenal Pinangki sejak tahun 2013 silam.
Kala itu Olivia yang bekerja di sebuah klinik kecantikan mengenal Pinangki yang kerap datang untuk suntik multivitamin.
Olivia menjelaskan Pinangki rutin melakukan suntik multivitamin sejak 2013 hingga tahun 2020.
Alasan pengobatan itu kata Olivia, karena Pinangki kerap merasa lelah bekerja.
Baca juga: Begini Pinangki Samarkan Kekayaan yang Berasal dari Djoko Tjandra, 9 Bulan Habiskan Rp 6 Milar
"Sejak tahun 2013 rutin sampai tahun 2020 suntik multivitamin. Bekerja terlalu lelah," kata Olivia.
Lantaran kerap datang berobat, Pinangki menjadikan Olivia sebagai dokter kecantikan untuk merawatnya di rumah (homecare).
Per kedatangan, Olivia dibayar Rp 300 ribu untuk weekdays dan Rp 500 ribu untuk weekend.
Biaya tersebut tidak termasuk obat-obatan yang diminta Pinangki.
Pinangki kata Olivia, kerap meminta suntik botoks, alergen, hingga kolagen.
Baca juga: Adik Pinangki Blak-blakan, Ungkap Menginap di Trump Tower Hingga Pengeluaran Fantastis Sang Kakak
Adapun tarif suntik botoks sebesar Rp 7 juta.
Bila diakumulasikan, dalam satu tahun Pinangki mengeluarkan biaya perawatan kecantikan mencapai Rp 100 juta.
"Dalam 1 tahun bisa Rp 100 juta lebih dari dulu seperti itu," kata dia.