TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan libur dan cuti bersama di akhir tahun 2020 dikurangi.
Pemangkasan libur panjang sebanyak tiga hari, yaitu tanggal 28-30 Desember 2020.
Pengurangan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas, 23 November 2020 silam.
“Secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama ini sebanyak tiga hari, yaitu tanggal 28, 29, dan 30 (Desember)."
"Tanggal 28, 29, 30 (Desember) tidak libur tetapi tetap masuk kerja seperti biasa,” ujar Muhadjir dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa (1/12/2020) dilansir setkab.go.id.
Baca juga: Menko PMK Minta Kepala Daerah Siapkan Layanan Kesehatan untuk Hadapi Libur Panjang
Adapun sebelumnya berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) tanggal 28-30 Desember 2020 ditetapkan sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah.
Disampaikan Muhadjir, libur Natal dan Tahun Baru tetap ada, ditambah dengan satu hari pengganti cuti bersama Hari Raya Idulfitri.
Libur Natal berlangsung pada tanggal 24-27 Desember.
“Tanggal 24 (Desember) adalah libur (cuti bersama) Natal, kemudian 25 itu adalah Natal-nya, kemudian 26 otomatis (libur) karena hari Sabtu dan 27 adalah hari Minggu,” ujarnya.
Sementara tanggal 31 Desember adalah cuti bersama sebagai Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah.
“Tanggal 1 (Januari 2021) adalah otomatis libur karena 1 Januari. Kemudian tanggal 2 (Januari) adalah hari Sabtu (dan) tanggal 3 Januari juga hari Minggu sehingga otomatis libur,” ujar Muhadjir.
Baca juga: Sekolah Tatap Muka Berisiko Tinggi, IDAI Ingatkan Potensi Lonjakan Kasus Covid-19
Lebih lanjut, Muhadjir menyampaikan kesepakatan pengurangan libur dan cuti bersama ini akan dituangkan dalam SKB Tiga Menteri, yaitu Menpan RB, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Agama.
“Menpan RB karena nanti berkaitan dengan masalah cuti dan libur ASN (Aparatur Sipil Negara), kemudian Menteri Ketenagakerjaan berkaitan dengan cuti dan libur karyawan dan pegawai swasta, kemudian Pak Menteri Agama karena ini berkaitan dengan libur hari keagamaan,” jelasnya.
Keputusan ini, imbuhnya, akan diberlakukan setelah ditandatangani oleh ketiga menteri tersebut.
Libur Panjang Jadi Momok
Sementara itu lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di Indonesia dinilai sejumlah pengamat adalah dampak dari kebijakan libur panjang.
Seperti yang dikemukakan Ahli Ilmu Epidemiologi dari Universitas Airlangga (Unair), Laura Navika Yamani.
Laura menyebut lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia kali ini merupakan dampak libur panjang dan kerumunan massa yang terjadi di sejumlah tempat.
"Sebelum ada libur panjang (tambahan kasus harian) sudah dikisaran 4.000, kemudian muncul angka 5.000, sekitar 12 hari setelah libur panjang, sesuai masa inkubasi virus," ungkap Laura saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (27/11/2020).
Baca juga: Pesan Menag Jelang Perayaan Natal Saat Pandemi, Patuhi Protokol Kesehatan
"Kemudian disusul banyaknya kegiatan yang mengumpulkan banyak massa di sejumlah daerah," lanjutnya.
Laura menyebut libur panjang menjadikan kenaikan Covid-19 merata di sejumlah daerah.
"Seperti Jawa Tengah dan sejumlah daerah yang menjadi destinasi wisata lainnya," ungkapnya.
"Pemerintah harus ada upaya antisipasi, kita ingin masyarakat paham, mencari tempat liburan yang aman dan tidak abai dengan kondisi pandemi," ungkapnya.
Menurut Laura, kondisi tempat wisata yang sudah kembali buka menjadi menarik minat masyarakat.
"Yang harus dilakukan ya memberikan pemahaman semua kegiatan harus dilakukan dengan protokol kesehatan, ini wajib dan menjadi kunci," ungkapnya.
Laura menyebut dengan diterapkannya protokol kesehatan, dapat mengurangi dampak penyebaran Covid-19.
Selain itu, pemerintah juga harus membuat keputusan tegas untuk menghadapi libur panjang.
Baca juga: Polisi Temukan Unsur Pidana dalam Kerumunan Acara Rizieq Shihab di Bogor, PSBB Kini Diperpanjang
Termasuk di dalamnya pemangkasan jumlah hari libur.
"Masyarakat yang banyak sekali jumlahnya ini sulit dikendalikan, maka dari itu pemerintah harus ada keputusan tegas, tidak hanya mengimbau, ini tidak cukup," ungkapnya.
"Kalau dikurangi ya dikurangi, ini menutup peluang masyarakat untuk melakukan kegiatan itu," ungkapnya.
Adapun saat ini total kasus kematian warga akibat Covid-19 di Indonesia mencapai 16.521 orang.
Sementara itu kasus yang berujung sembuh di Indonesia mencapai 437.456 orang atau 83,7 persen dari kasus terkonfirmasi.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)