TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, untuk dimintai keterangan terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Pimpinan DPR RI menilai, semua orang harus mematuhi proses hukum.
"Semua orang sebagai subjek hukum, di mata hukum itu sama. Dan asas hukum itu equality before the law. Jadi silakan semua pihak menghormati dan mematuhi proses hukum yang berjalan," kata Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/12/2020).
Baca juga: Sempat Tertahan Laskar FPI, Polisi Kembali Antar Surat Pemanggilan Kedua untuk Rizieq Shihab
Baca juga: Rizieq Shihab Mengaku Masih Jalani Observasi, Berkala Diperiksa Rapid Test Hingga Swab PCR
Baca juga: Rizieq Shihab, Din Syamsuddin, Hingga Anggota DPR Hadiri Acara Reuni 212
Politikus Partai Golkar itu mengatakan, polisi saat ini sedang melakukan proses pengumpulan data dan fakta-fakta hukum terkait kerumunan yang terjadi di tengah pandemi Covid-19.
DPR, kata Azis, menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Tentu parlemen menghormati proses yang berjalan dalam hal ini pihak-pihak tertentu, tentu harus mengikuti prosedur dan mekanisme aturan hukum yang berlaku dalam hukum acara," ucapnya.