News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Deklarasi Papua Barat Merdeka, Mahfud MD: Benny Wenda Ini Membuat Negara Ilusi

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, melakukan dialog dan bertemu sejumlah tokoh agama, ormas dan pimpinan Pondok Pesantren di Gedung Pracimasono, komplek Kepatihan Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu(14/7/2020). Dalam kesempatan itu, Mahfud MD menampung berbagai aspirasi sejumlah tokoh, menguatkan komitmen, menjaga keutuhan negara.

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) RI Mahfud MD  menjelaskan sikap pemerintah terhadap deklarasi Papua yang dilakukan ketua kelompok separatis, Benny Wenda.

Dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV, Mahfud MD menuturkan Benny Wenda membuat negara ilusi, Kamis (3/12/2020)

"Menurut kami, Benny Wenda ini membuat negara ilusi, negara yang tidak ada faktanya, Papua Barat itu apa," tambahnya.

Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers bersama Ketua MPR RI Bambang Soesantyo di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Baca juga: Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Sebut Deklarasi Benny Wenda Adalah Tindakan Makar

Mahfud menuturkan syarat suatu wilayah dikatakan sebagai negara.

"Menurut Montevideo Convention, negara itu syaratnya ada 3 dan ada 1, ada rakyat yang kuasai, ada wilayah, ada pemerintahnya."

"Nah dia (Benny) enggak ada itu, rakyatnya siapa, dia pemberontak, dia orang luar."

"Wilayah Papua, kita riil yang menguasai."

Baca juga: Polri: Deklarasi Kemerdekaan Papua Barat Adalah Propaganda dan Provokasi Benny Wenda

"Siapa yang ngasih dia pemerintah, orang Papua saja tidak menguasai," tuturnya.

"Satu lagi, adanya pengakuan dari negara lain, masuk dalam organisasi Internasional, dia cuma didukung satu negara kecil," tambahnya.

Menko polhukam ini menjelaskan kedudukan wilayah Papua secara hukum ada di wilayah Indonesia.

"Referendum bulan November Tahun 1969 disahkan Majelis Umum PBB, bahwa Papua itu bagian sah dari Republik Indonesia," tambahnya.

Baca juga: Mahfud: Pemerintah Siapkan Penambahan Dana Otsus Papua dan Pemekaran Wilayah Dalam Waktu Dekat

Ia juga menerangkan, Benny Wenda adalah seorang mantan narapidana dan tidak memiliki kewarganegaraan.

"Benny Wenda itu adalah seorang narapidana, sudah dijatuhi pidana 15 tahun karena tindakan kriminal."

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini