TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar di 2019 silam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pemeriksaan terhadap Eggi adalah satu di antara program dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran untuk menuntaskan kasus-kasus lama.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Eggi yakni Hisbullah Ashiddiqi mengatakan pihaknya masih berpikir positif.
"Ya kita positif thinking. Kan menuntaskan itu dalam artian harus objektif hukumnya," ujar Hisbullah, saat dihubungi, Kamis (3/12/2020).
Baca juga: Hari Ini, Polda Metro Jaya Periksa Eggi Sudjana Terkait Kasus Dugaan Makar di 2019
Hisbullah sendiri melihat kasus yang menjerat kliennya sebenarnya murni bukan masalah hukum.
Lantaran konteks Eggi Sudjana saat menyerukan people power adalah dalam konteks hasil pilpres 2019 silam.
"Pada saat bang Eggi mengatakan atau menyerukan people power jika kecurangan pemilu itu kan konteksnya dia sebagai jurkam 02 dan advokat 02. Jadi kalau kita bicara hukum harus objektif, nggak bisa dipaksakan, juga dalam rangka hukum pidana," jelasnya.
Baca juga: Pertanyakan Pemanggilan Eggi Sudjana, Kuasa Hukum Minta Klarifikasi ke Polda Metro, Berharap SP3
Apalagi, kata Hisbullah, jika memang kliennya melakukan pelanggaran tetapi karena dalam konteks pemilu maka memiliki Undang-Undang tersendiri.
"Karena sekalipun ada pelanggarannya, ini konteksnya pemilu, ada UU nya sendiri. Prinsipnya saya positif thinking kepada kepolisian menuntaskan perkara ini dengan menutup kasus ini," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya membenarkan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar.
Polri menjelaskan alasan adanya pemeriksaan kembali kasus tersebut.
"Saya sampaikan, Kapolda yang baru Pak Irjen Pol Muhammad Fadil memang salah satu programnya adalah bagaimana menuntaskan kasus-kasus yang lama yang ada sekarang ini. Termasuk saudara ES," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/12/2020).
Menurut Yusri, kasus tersebut diketahui telah bergulir sejak Mei 2019.
Dia menyampaikan Eggy Sudjana juga sempat dilakukan penahanan kemudian akhirnya dilakukan penangguhan oleh Polri.