News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasusnya Jadi Atensi Kapolda untuk Tuntaskan Kasus Lama, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Eggi Sudjana 

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eggi Sudjana saat keluar dari Rutan Polda Metro Jaya sekira pukul 19.15 WIB, Senin (24/6/2019).

"Sekarang ini kasusnya berlanjut karena memang skala prioritasnya programnya juga menuntaskan kasus-kasus yang lama, menyangkut maslah yang Eggi itu masalah makar," jelasnya.

Eggi Sudjana saat keluar dari Rutan Polda Metro Jaya, Senin (24/6/2019). Eggi Sudjana Ditangkap Terkait Kasus Makar, Pengacara Eggi: Tersangka Bom Perakit Pernah WA ke Eggi. (Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi)

Lebih lanjut, Yusri menambahkan pemanggilan Eggi Sudjana dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dalam statusnya sebagai tersangka.

"Nanti kami cek semua, tapi kami panggil untuk melengkapi. Kalau dipanggil sebagai tersangka kan untuk melengkapi," pungkasnya.

Adapun surat pemanggilan Eggi Sudjana tersebut bernomor S.Pgl/1802/XII/2020/Ditreskrimum.

Eggi Sudjana mengonfirmasi adanya surat pemanggilan tersebut.

"Benar, surat diterima sekitar pukul 01.00 WIB dini hari tanggal 1 Desember 2020," kata Eggi saat dihubungi Tribunnews, Rabu (2/12/2020).

Baca juga: Eggi Sudjana Akui Terima Panggilan Polda Metro Terkait Kasus Dugaan Makar

Eggi Sudjana melalui kuasa hukumnya juga telah merespons surat pemanggilan tersebut dengan berkirim surat kepada Kapolda Metro Jaya.

Dalam surat tersebut, Eggi dan tim kuasa hukum berharap agar pihak penyidik dalam hal ini dapat bersikap objektif dan setidak-tidaknya dapat memberikan klarifikasi terlebih dahulu atas permohonan-permohonan yang diajukan.

"Saya tulis surat jawab dulu Kapoldanya. Jadi saya pasti datang, tidak mungkin tidak datang kalau Kapoldanya jawab surat saya," ucap Eggi. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini