Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera menyampaikan kritik dan sarannya kepada pemerintah.
Hal tersebut menanggapi keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kembali membubarkan 10 Lembaga Nonstruktural (LNS).
Baca juga: Nasib ASN pada 10 Lembaga Dibubarkan Presiden Jokowi
Baca juga: Pemerintah Resmi Bubarkan 10 Lembaga Non-Struktural, Ini Daftarnya
Demi terwujudnya percepatan birokrasi dan pelayanan publik yang cepat, keputusan menghapus lembaga tersebut perlu dilakukan.
Akan tetapi harus dipastikan selalu dalam koridor reformasi birokrasi dan penyempurnaan otonomi daerah.
“Terlebih masih ada Lembaga Nonstruktural (LNS) yang berpayung hukum/Keppres tapi fungsinya tumpang tindih dengan kementerian asal sehingga hanya menghabiskan uang negara,” kata Mardani melalui keterangannya, Kamis (3/12/2020).
Ia menjelaskan, bahwa jika melihat data Kemenpan dan RB, dari 98 LNS yang ada, 71 LNS dibentuk melalui UU, lalu 6 LNS dibentuk melalui Peraturan Pemerintah, sementara 21 LNS dibentuk melalui perpres/kepres. Pertahankan yang masih strategis, sedangkan yang tumpang tindih perlu dihapus.
“Pembubaran ini juga harus didasarkan pada desain yang kokoh, agar tak ibarat gali lubang tutup lubang. Lakukan analisis sesuai grand design reformasi birokrasi yang sudah ada. Semua mesti dihitung dengan data dan fakta serta siapkan mitigasinya, khususnya untuk ASN atau pekerjanya,” ucap Mardani.
Selain itu, ia menegaskan, bahwa transparansi penting agar masyarakat yakin mana LNS layak/tidak untuk dibubarkan.
Reformasi birokrasi memang mengharuskan konsisten dengan data maupun fakta yang objektif.
"Akan lebih baik ketika Indonesia berhasil mewujudkan kementerian dan lembaga yang ramping, miskin struktur, namun kaya fungsi. Terlebih jika belajar dari pengalaman pandemi Covid-19 ini menunjukkan, banyak pekerjaan yang dapat disederhanakan dan disatukan,” ujar Mardani.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan pembubaran 10 Lembaga Non-Struktural (LNS) melalui Peraturan Presiden No. 112/tahun 2020.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menjelaskan bahwa pembubaran lembaga tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi dan tidak menyebabkan adanya tugas dan fungsi yang hilang atau tidak dilaksanakan.
Tetapi, diintegrasikan atau dilakukan oleh instansi yang dimandatkan dalam Perpres tersebut.
“Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kinerja birokrasi dan menghindari terjadinya tumpang tindih tugas dan fungsi di lingkungan instansi pemerintah yang mengakibatkan pemborosan kewenangan dan inefisiensi anggaran,” kata Tjahjo Kumolo pada keterangan pers secara virtual, Selasa (1/12/2020).
Berikut 10 LNS yang dibubarkan adalah;
1. Dewan Riset Nasional;
2. Dewan Ketahanan Pangan;
3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura;
4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan;
5. Komisi Pengawas Haji Indonesia;
6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional;
7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi;
8. Komisi Nasional Lanjut Usia;
9. Badan Olahraga Profesional Indonesia; dan
10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia