News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Ciduk Sindikat Mafia Tanah yang Gadaikan Sertifikat Korban Senilai Rp 6 Miliar

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan korban adalah seorang nenek berusia 75 tahun. Terkini, polisi baru menangkap 8 dari 10 orang tersangka. Dua orang dinyatakan masih DPO.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi berhasil menciduk sindikat mafia tanah yang menggadaikan sertifikat korbannya ke bank senilai Rp6 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan korban adalah seorang nenek berusia 75 tahun. Terkini, polisi baru menangkap 8 dari 10 orang tersangka. Dua orang dinyatakan masih DPO.

"Kita berhasil mengungkap kasus pemalsuan akta otentik yang dilakukan sindikat mafia tanah. Mereka terorganisir menggunakan dokumen palsu kejadianya tahun 2015," ujar Yusri, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/12/2020)

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan kronologi bagaimana penggadaian tanah itu bisa terjadi.

Baca juga: Sinopsis Film John Wick, Aksi Balas Dendam Keanu Reeves Terhadap Komplotan Mafia, Tayang Malam Ini

Tubagus mengatakan kasus ini bermula ketika nenek itu memberikan sertifikat rumah ke saudaranya yang berniat menggadaikan demi modal usaha dan merenovasi rumah korban.

Setelah dibujuk, akhirnya sertifikat tanah korban pun diserahkan. "Modusnya dengan cara bujuk rayu agar sertifikat berpindah tangan ke orang lain dengan notaris," jelas Tubagus.

Namun ternyata, sindikat mafia tanah ini justru membuat identitas palsu dengan tujuan mengubah nama pemilik pada sertifikat korban.

Baca juga: Sering Dituduh sebagai Mafia di Indonesia, Tomy Winata : Saya Menikmati Kita Diperhitungkan

Setelah surat rumah itu berpindah nama, Tubagus mengatakan tersangka diketahui menggadaikan sertifikat tersebut ke bank senilai Rp6 miliar.

"Si korban yang tidak mengerti apa-apa tiba-tiba asetnya harus disita sementara dia nggak dapat apa-apa dan yang dapat Rp6 miliar adalah orang lain," ungkap Tubagus.

Atas perbuatannya, kepolisian menyangkakan para tersangka dengan Pasal 28 ayat 1 junto Pasal 45 A ayat 2 UU nomor 19/2016 tentang ITE, Pasal 156 A KUHP dan 160 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini