"Terkait penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi yang perlu kita ingat bersama, keselamatan siswa adalah yang utama dan harus terus dimonitor," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (24/11/2020).
Isi SKB tersebut menjelaskan kewenangan pemerintah daerah, kantor wilayah, kantor Kementerian Agama dalam menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah dibawah kewenangannya masing-masing.
Izin pembelajaran tatap muka ini akan dimulai semester genap di bulan Januari tahun 2021.
Untuk sekolah atau institusi pendidikan, sebelum diperbolehkan membuka kegiatan belajar mengajar harus memenuhi daftar periksa.
Yaitu, ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun pakai air mengalir atau hand sanitizer dan desinfektan.
Baca juga: 83 Persen Sekolah Belum Siap Lakukan Pembelajaran Tatap Muka, Bintang Puspayoga Soroti Temuan KPAI
Juga harus mampu mengakses mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, memilki alat pengukur suhu badan atau thermogun .
Dan satuan pendidikan harus memiliki pemetaan seluruh elemen sekolah yang mencakup kondisi kesehatan atau riwayat komorbid, risiko perjalanan pulang pergi termasuk akses transportasi yang aman, serta riwayat perjalanan dari daerah dan zona risiko tinggi dan kontak erat, serta pemeriksaan rentang isolasi mandiri yang harus diselesaikan pada kasus positif Covid-19.
Kemudian persetujuan Komite Sekolah atau perwakilan orang tua atau wali.
"Kegiatan belajar mengajar tatap muka yang akan dimulai tahun depan."
Baca juga: Risma Sebut SMP di Surabaya Mulai Sekolah Tatap Muka pada Desember 2020, SD Januari 2021
"Tidak berarti kegiatan belajar mengajar akan berlangsung seperti sediakala secara instan."
"Perlu diingat, instansi pendidikan dapat menjadi salah satu klaster penularan Covid-19 apabila tidak berpedoman pada protokol kesehatan," kata Wiku.
Ia meminta pihak sekolah maupun tenaga pengajar dan peserta didik, untuk tidak pernah lalai dengan protokol kesehatan.
Terus disiplin dalam menjaga jarak, salah satunya dengan pembuatan jadwal masuk, pembatasan kapasitas kelas.
Baca juga: 8 Fakta Pembelajaran Tatap Muka yang Dimulai Awal Tahun 2021
Lalu, meniadakan kegiatan sekolah yang berpotensi menimbulkan kerumunan, disiplin memakai masker.